Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan perhutanan sosial Karawang kembali terjadi padahal sebelumnya telah dipasang garis polisi.

"Pada Mei 2020 (lokasi pembuangan limbah B3) sudah pernah dilakukan verlap (verifikasi lapangan)," kata Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan saat dihubungi di Karawang, Kamis.

Setelah diverifikasi lapangan saat itu, katanya, juga dipasang garis polisi di lokasi oleh petugas. Sanksinya berupa penghentian kegiatan. Namun di lokasi yang sama, sekarang ini kembali dimanfaatkan untuk pembuangan limbah B3.

"Saat ini yang menjalankan kegiatan adalah pemilik (pemegang izin) baru, mulai beroperasi Februari 2022," kata Wawan.

Baca juga: Kawasan perhutanan sosial di Karawang dijadikan tempat buang limbah B3

Untuk jenis limbah yang diambil adalah kemasannya sehingga kemasan, seperti drum diambil dan isinya dibuang.

Menurut dia, limbah didapatkan dari pengangkut limbah kemudian diturunkan dan dibongkar di lokasi.

"Limbah dominan dari industri makanan (sludge), namun terlihat juga ada thinner, cat (bahan-bahan mudah terbakar/flammable), beberapa limbah medis (suntikan, sarung tangan/handscoon, dan botol obat)," kata dia.

Dikatakannya, di lokasi pembuangan limbah di kawasan perhutanan sosial tersebut, kemasan tidak dicuci, hanya dibuang kemudian dibersihkan secara manual.

Terkait dengan munculnya kasus pembuangan limbah B3 di Kampung Cibenda, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Wawan mengaku kalau pihaknya telah mendampingi melakukan verifikasi lapangan oleh Tim Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Tim KLHK tangani pembuangan limbah B3 di hutan Karawang
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022