Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hari ini resmi ditutup secara permanen oleh petugas gabungan setempat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan penutupan lokasi pembuangan sampah tersebut melibatkan personelnya dibantu Dinas Lingkungan Hidup, Muspika Kecamatan Pebayuran, serta warga sekitar.

"Aktivitas pembuangan sampah yang tidak pada tempat sesuai peruntukannya sudah jelas melanggar ketentuan perundangan," katanya di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Dia menjelaskan membuang sampah tidak pada tempatnya melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan pasal 46 aturan yang dimaksud.

Baca juga: TPS ilegal di Pebayuran Bekasi direncanakan ditutup permanen

"Sudah resmi ditutup tadi dan kami juga sudah memasang plang larangan membuang sampah di area itu," katanya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eddy Sirotim mengapresiasi respon warga melalui pengaduan yang disampaikan kepada Muspika Pebayuran sehingga pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menutup TPS ilegal tersebut.

"Kami mendukung apa yang dilakukan muspika, jangan sampai membuat lahan kita menjadi tempat pembuangan sampah liar," ucapnya.

Eddy menjelaskan penampungan sampah tanpa mengindahkan sistem pengolahan seperti yang dilakukan pengelola, tidak dibenarkan oleh pihaknya selaku instansi yang mengurus masalah persampahan.

Baca juga: Warga Pebayuran Bekasi minta pemda tutup TPS ilegal

Terlebih saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sedang menggaungkan program bank sampah di sejumlah wilayah agar sampah-sampah bisa diolah sehingga memiliki nilai ekonomis.

"Program kami adalah memberdayakan masyarakat melalui RT dan RW untuk membuat bank sampah. Dikumpulkan, dipilah, diolah, dan dimanfaatkan. Residunya dibuang ke TPA Burangkeng. Bukan ditumbun, ditumpuk, atau dibakar karena tidak diperbolehkan," katanya.

Camat Pebayuran Hanief Zulkifli yang turut menghadiri acara penutupan menjelaskan setelah mendapatkan aduan, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke TPS ilegal untuk mengambil sampel air lindi dan dibawa ke laboratorium.

"Beberapa petak sawah jadi gagal panen sehingga kami ambil langkah dengan DLH untuk ambil sampel air lindi sampah ini untuk di cek ke laboratorium. Hasilnya 10 atau 12 hari ke depan, nanti akan kami lihat. Kami juga memasang plang untuk penutupan permanen TPS ilegal ini jadi tidak ada lagi aktivitas. Harus steril mulai hari ini," kata Hanief.

Baca juga: 25 truk difungsikan angkut sampah TPS liar Bekasi

Sementara itu Kepala Desa Karang Reja Midi Edys mengungkapkan pihaknya sering memperingatkan pengelola bahkan sempat melakukan penutupan namun mereka terus membandel sehingga pemerintah desa mengajukan pengaduan ke Muspika Pebayuran, DLH dan Satpol PP.

"Enam atau tujuh bulan lalu, pas peringatan hari kebersihan dunia, kami sudah melakukan penutupan. Tapi besoknya itu plang sudah tidak ada lagi. Saya dari awal proyek pas 2018, sudah kontrol. Kalau pemdes saja tidak diindahkan jadi bukan kami diamkan. Karena saya tahu ini melanggar. Kami selalu pantau TPS ini," kata dia.
 
Petugas gabungan dibantu warga sekitar melakukan penutupan tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022