Karawang (Antara Megapolitan) - Permohonan penangguhan Upah Minimum Kabupaten 2016 yang disampaikan puluhan perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya dikabulkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
"Ada 24 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK 2016, dan hanya satu permohonan penangguhan UMK dari perusahaan yang ditolak gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Senin.
Sisanya sebanyak 23 perusahaan diterima permohonan penangguhan UMK 2016 oleh Gubernur Jabar. Dengan begitu, 23 perusahaan tersebut diperbolehkan tetap mengacu UMK tahun lalu yang paling tinggi mencapai Rp2.989.000.
Ia mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep 85/Bangsos tanggal 20 Januari 2016 tentang Penangguhan Pelaksanaan UMK Karawang tahun 2016, dari 24 perusahaan yang mengajukan, 23 perusahaan dikabulkan dan satu perusahaan ditolak.
Satu perusahaan yang ditolak pengajuan penangguhan UMK Karawagn 2016 ialah PT Trigolden Wisesa. Perusahaan itu bergerak di bidang industri garmen.
"Kami kurang bisa menjelaskan alasan penolakan penangguhan UMK, karena itu merupakan kewenangan gubernur," kata Suroto.
Ia menyatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan jika ingin mengajukan permohonan penangguhan UMK.
Di antaranya kesepakatan antara pihak manajemen dengan pekerja atau serikat pekerja terkait rencana penangguhan UMK.
"Jika sudah ada kesepakatan, maka akan mudah untuk mendapatkan SK Gubernur. Biasanya kesepakatan ini yang paling menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan UMK," katanya.
Sementara itu, sejak ditetapkan UMK tahun 2016 yang mencapai Rp3,3 juta, sebanyak 24 perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, sandang dan kulit (TSK) langsung mengajukan permohonan penangguhan UMK.
Penangguhan UMK itu disampaikan karena perusahaan itu merasa tidak mampu membayar UMK 2016.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Ada 24 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK 2016, dan hanya satu permohonan penangguhan UMK dari perusahaan yang ditolak gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Senin.
Sisanya sebanyak 23 perusahaan diterima permohonan penangguhan UMK 2016 oleh Gubernur Jabar. Dengan begitu, 23 perusahaan tersebut diperbolehkan tetap mengacu UMK tahun lalu yang paling tinggi mencapai Rp2.989.000.
Ia mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep 85/Bangsos tanggal 20 Januari 2016 tentang Penangguhan Pelaksanaan UMK Karawang tahun 2016, dari 24 perusahaan yang mengajukan, 23 perusahaan dikabulkan dan satu perusahaan ditolak.
Satu perusahaan yang ditolak pengajuan penangguhan UMK Karawagn 2016 ialah PT Trigolden Wisesa. Perusahaan itu bergerak di bidang industri garmen.
"Kami kurang bisa menjelaskan alasan penolakan penangguhan UMK, karena itu merupakan kewenangan gubernur," kata Suroto.
Ia menyatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan jika ingin mengajukan permohonan penangguhan UMK.
Di antaranya kesepakatan antara pihak manajemen dengan pekerja atau serikat pekerja terkait rencana penangguhan UMK.
"Jika sudah ada kesepakatan, maka akan mudah untuk mendapatkan SK Gubernur. Biasanya kesepakatan ini yang paling menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan UMK," katanya.
Sementara itu, sejak ditetapkan UMK tahun 2016 yang mencapai Rp3,3 juta, sebanyak 24 perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, sandang dan kulit (TSK) langsung mengajukan permohonan penangguhan UMK.
Penangguhan UMK itu disampaikan karena perusahaan itu merasa tidak mampu membayar UMK 2016.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016