Bekasi (Antara Megapolitan) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menggelar sidang perdana gugatan perdata dalam dugaan kasus malapraktik di Rumah Sakit Global Awal Bekasi, Senin.

Sidang dipimpin majelis hakim Frans Haloho dan dihadiri pelapor dari orang tua pasien Ibrahim Blegur beserta kuasa hukum serta tim kuasa hukum terlapor RS Awal Bros Bekasi.

Sidang yang berisi agenda pengajuan berkas itu sempat molor dari jadwal semula, yakni pukul 09.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB.

"Berdamai saja, damai itu kan indah. Silakan RS Global Awal Bekasi menindaklanjuti penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan. Kita siapkan ruang mediasi," kata Frans.

Menurut dia, kasus dugaan malapraktik tidak kali ini saja menimpa RS Awal Bros Bekasi yang beralamat di Jalan K.H. Noer Alie Bekasi Selatan.

Kasus sebelumnya saat ini tengah memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Bekasi.

"Kami memberikan batas waktu mediasi untuk berdamai selama 40 hari dari sekarang," katanya.

Menyikapi pemintaan majelis hakim, kuasa hukum pasien Nurhakim mengaku sepakat dengan hal itu.

"Dengan berdamai, kita tidak membuang terlalu banyak stamina dan kasus ini bisa terselesaikan dengan damai. Keinginan keluarga simpel ada jawaban tertulis dan resmi dari RS. Kami ingin tempuh perdamaian," katanya.

Namun, bila pihak rumah sakit tidak memenuhi tuntutan keluarga pasien untuk memberikan informasi sebenarnya terkait dengan kematian Falya Raafani (13 bulan), pihaknya siap menempuh kasus itu hinga ke Mahkamah Agung (MA).

"Selama ini rumah sakit tertutup dengan keluarga pasien terkait dengan penyebab kematian Falya. Kami juga sudah menawarkan mediasi damai sebelumnya. Namun, tidak ada iktikad baik dari rumah sakit," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum RS Awal Bros Harry Sitorus mengaku telah menempuh langkah musyawarah untuk mufakat dalam kasus tersebut. Namun, pihak keluarga pasien yang dianggap tidak menerimanya.

"Jauh sebelum gugatan dilayangkan keluarga pasien, kami sudah beriktikad baik menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, sepertinya tawaran kami tidak pas untuk keluarga," katanya.

Akan tetapi, saat ditanya terkait dengan bentuk tawaran yang dimaksud, Harry menolak menjelaskannya karena bersifat internal manajemen rumah sakit.

Sidang yang berlangsung selama 10 menit itu kemudian ditutup dan diagendakan kembali berlanjut pada tanggal 28 Desember 2016 dengan agenda mediasi perdamaian.

Sebelumnya diberitakan, Falya dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu (1/11) pukul 06.00 WIB dengan keterangan penyebab kematian adalah kegagalan organ berganda.

Namun, pihak keluarga berkeyakinan bahwa tewasnya putri mereka akibat adanya kesalahan dalam pemberian kandungan antisptik selama pengobatan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016