Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, mengatakan pelantikan untuk penjabat gubernur DKI Jakarta baru akan dilakukan pada Oktober 2022, setelah masa jabatan Gubernur Anies Baswedan berakhir.

"Masa jabatan gubernur Aceh berakhir pada Juli serta gubernur DKI pada Oktober. Aceh sedang penjaringan, Juni kami dapat tiga nama untuk diajukan ke presiden," kata Tito Karnavian, di Jakarta Kamis.

Soal kriteria, calon penjabat gubernur DKI Jakarta sama dengan calon penjabat gubernur lainnya yakni pejabat tinggi setingkat madya atau eselon I.
 
"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu. Kami masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan (calon Pj) ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," kata dia.
 
Baca juga: Habis masa jabatan, Mendagri lantik lima penjabat gubernur
 
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, menjelaskan, pada 2022 ini terdapat 101 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya.

"Pada 2023 nanti ada 170. Dari 101 itu ada tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 16 kota. Hari ini kita sudah mulai melakukan pelantikan penjabat gubernur untuk lima provinsi yang akhir masa jabatan kepala daerah itu jatuh pada 12 Mei," katanya.
 
Sementara, untuk penjabat gubernur lima provinsi yang telah dilantik pada Kamis 12 Mei ini kata dia sudah melewati sidang pada 9 Mei 2022. "Dihadiri oleh menteri sekretaris negara, menteri sekretaris kabinet, menteri PAN-RB, kepala BKN, kepala BIN, dan kepala Polri. Untuk membuat profil satu-persatu kandidat," kata dia.
 
Hal itu, lanjut dia, untuk melihat latar belakang kandidat. Dari sisi kepegawaian, BKN melihat latar belakang rekam jejak kepegawaian. "Seperti apa, pernah ditegur, dan sebagainya. Untuk isu yg lain, ada teman-teman dari BIN, ada teman-teman yang lain, sehingga kita betul-betul mendapatkan kandidat yg berkualitas," kata dia.

Baca juga: Mendagri: Penjabat gubernur harus fokus penuh dengan tugasnya di daerah
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022