Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Bogor, Jawa Barat, melakukan studi kelayakan terkait relokasi pedagang kaki lima pada 2016 untuk mengetahui lokasi yang layak bagi mereka.

"Lahan di Kota Bogor terbatas sehingga kajian ini diperlukan untuk mengetahui lokasi yang layak untuk ditempati PKL yang akan membuat mereka menetap, tidak lagi kembali ke luar pasar," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Yudha Priatna kepada Antara di Bogor, Kamis.

Ia mengatakan studi kelayakan dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk berdasarkan lelang proyek di ULP karena nilai anggaran pelaksanaan studi kelayakan mencapai Rp140 juta.

"Akhir Januari akan kami daftarkan ke ULP untuk dilelangkan, kapan waktu studi dilakukan tergantung proses lelang, yang pasti dalam tahun ini dilaksanakan," katanya.

Menurut Yudha, penataan PKL merupakan satu dari enam program prioritas Pemerintah Kota Bogor yang tertuang dalam RPJMD. Namun, upaya penataan tidaklah gampang, mengingat terbatasnya luas lahan untuk relokasi, dan perilaku PKL yang tidak mau ditata menjadi persoalan tersendiri.

"Apakah merelokasi itu menjadi solusi penataan PKL selesai? kalaupun mau direlokasi, ke mana? apakah pasar mau menampung mereka? bagaimana dengan biaya sewa, selama ini mereka tidak menyewa? inilah persoalan besar sulitnya menata PKL, kecuali kalau mereka ada kesadaran," katanya.

Ia mengatakan karakteristik PKL adalah berjualan di mana ada keramaiaan, seperti di pinggir jalan dan di luar pasar, di perbatasan kota. Mereka tidak bersedia masuk pasar, selain karena tidak memiliki modal menyewa kios juga karena kondisi pasar tidak mampu menampung mereka.

"Seperti halnya PKL di Jalan Otista yang harus dirapikan karena ada sistem satu arah, jumlanya ada 750 PKL. Ke mana akan direlokasi, apakah ada tempatnya? masuk ke Pasar Bogor apakah siap kiosnya, dipindahkan ke Pasar Jambu Dua, apa mereka mau? karena selama ini pelanggan mereka ada di Otista," katanya.

Menurutnya, perlu sinkronisasi dan koordinasi yang kuat antarpihak yakni Satpol PP selaku penertiban dan PD Pasar Pakuan Jaya selaku pengelola pasar agar memberikan solusi bersama dalam penatan PKL di Kota Bogor.

Yudha menambahkan dari hasil studi kelayakan nanti akan diketahui lokasi yang layak untuk merelokasi PKL, penentuan zona PKL yang baru dan merevisi zona sebelumnya.

"Tahap selanjutnya hasil dari studi ini akan diterbitkan SK Wali Kota terkait zona PKL, dan merevisi SK zonasi sebelumnya 2010. Proses ini akan berlangsung selama dua bulan," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016