Bekasi (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap enam pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum setempat.
"Pelaku bernama Harto (40), Kuil (22), Sigit Saguta (26), Baharuddin (26), Kamaludin, dan Iyan (24)," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Herry Sumarji di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pelaku Harto diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
Komplotan tersebut menjual hasil kejahatan mereka kepada penadah yakni Nursen (36) di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dikatakan Herry keenam pelaku beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya Kecamatan Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Medansatria, dan Kecamatan Bekasi Utara.
Modus yang dilakukan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya adalah dengan mengincar pengendara di jalan dan memepet lalu melakukan ancaman.
"Pelaku tidak segan melukai korbannya kalau melawan," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku di antaranya tiga unit sepeda motor, sebilah celurit, satu pucuk senjata air softgun jenis revolver, lima butir peluru, kunci T, satu buah borgol, dan tujuh ponsel.
"Para pelaku saat ini dijerat hukuman 12 tahun penjara, sementara penadahnya enam tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Pelaku bernama Harto (40), Kuil (22), Sigit Saguta (26), Baharuddin (26), Kamaludin, dan Iyan (24)," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Herry Sumarji di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pelaku Harto diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
Komplotan tersebut menjual hasil kejahatan mereka kepada penadah yakni Nursen (36) di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dikatakan Herry keenam pelaku beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya Kecamatan Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Medansatria, dan Kecamatan Bekasi Utara.
Modus yang dilakukan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya adalah dengan mengincar pengendara di jalan dan memepet lalu melakukan ancaman.
"Pelaku tidak segan melukai korbannya kalau melawan," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku di antaranya tiga unit sepeda motor, sebilah celurit, satu pucuk senjata air softgun jenis revolver, lima butir peluru, kunci T, satu buah borgol, dan tujuh ponsel.
"Para pelaku saat ini dijerat hukuman 12 tahun penjara, sementara penadahnya enam tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016