Bekasi (Antara Megapolitan) - Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, memberlakukan larangan melintas bagi kendaraan truk bertonase besar selama perayaan Tahun Baru 2016 berlangsung.

"Larangan ini resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (30/12) hingga Minggu (3/1)," kata Wakasatlantas Polresta Bekasi Kota, AKP Purwito, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, larangan itu dikeluarkan langsung oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang, pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

"Atas dasar itu kami melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak patuh di Jalan Ahmad Yani," katanya.

Menurut Purwito, larangan tersebut dikeluarkan dalam rangka kepentingan bersama demi lancarnya arus lalu lintas selama perayaan tahun baru.

"Kendaraan pribadi akan mendominasi arus lalu lintas selama tahun baru baik di dalam tol maupun dalam kota," katanya.

Sementara itu, dalam kegiatan penindakan tersebut, Satlantas Polresta Bekasi Kota menjaring sedikitnya enam pengendara truk yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sekitar pintu masuk Tol Barat.

"Truk tersebut telah melanggar peraturan Kementrian Perhubungan, sehingga kita stop dan diberikan pemahaman," katanya.

Selain melanggar peraturan, beberapa truk yang ditilang juga kedapatan menggunakan ban yang sudah tidak layak alias gundul dan robek.

Sementara seorang supir truk Surya (35) mengaku tidak mengetahui perihal larangan tersebut sehingga tetap bekerja seperti biasa.

"Yang saya tahu, hari ini saya masuk kerja. Saya tidak libur, makanya masih bawa truk," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015