Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota menjaring belasan pelaku yang diduga melakukan balap liar di jalan layang Jalur Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (9/4) yang mengganggu aktivitas pengendara lain dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kami berhasil menjaring 15 pengendara sepeda motor yang diduga 
melakukan aktivitas balap liar," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Inrdratno kepada wartawan di Sukabumi, Sabtu.

Dari pantauan di lokasi, sejumlah anggota Polantas Polres Sukabumi Kota menyusuri lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya aksi gangguan keamanan jalan raya seperti Jalan RE Martadinata, Ahmad Yani, RA Kosasih, Otista, Lingkar Selatan dan Strongpoint Ujung Jalur Ciandam.

Saat di Jalur Lingkar Selatan, petugas menemukan sejumlah pemuda yang sedang berkerumun di jalan layang dan diduga hendak balap liar, dengan sigap petugas pun menjaring belasan pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor serta alat pengaman berkendaraan.

Mereka yang tidak bisa menunjukkan SIM, STNK dan tidak menggunakan helm langsung dijatuhi sanksi di tempat berupa tilang dan totalnya ada 15 sepeda motor yang terjaring aksi balap liar.

Menurut Tejo, kegiatan yang dilakukan mereka tentunya sangat berbahaya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya di jalur lingkar selatan saja yang menjadi sasaran patroli hingga malam hari pihaknya tetap melakukan patroli ke sejumlah lokasi rawan.

"Hingga saat ini kami sudah melakukan beberapa tindakan kepada sejumlah oknum masyarakat yang memang menyalahgunakan fasilitas negara, seperti kumpul-kumpul ataupun balap liar," tambahnya

Ia mengatakan selain melakukan patroli personelnya juga melaksanakan pengaturan lalu lintas di lokasi rawan kemacetan dan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, tetap memberikan imbauan kepada pengendara untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan meskipun Kota Sukabumi sudah berstatus zona hijau dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 COVID-19.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022