Bogor (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Bogor Kabupaten, Jawa Barat, menemukan peredaran minuman keras (miras) yang dikemas dalam kemasan gelas plastik yang dibawa oleh tukang ojek yang menjadi kurir ke wilayah Rumpin.
"Peredaran miras ini terungkap, saat anggota Polsek Rumpin mencurigai seorang pengendara sepeda motor membawa dus berisi minuman," kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, di Bogor, Selasa.
Ia mengatakan, miras yang dikemas dalam gelas plastik menggunakan merk dagang JEHO dan Fzuit. Bila tidak teliti, akan dikira minuman penyegar biasa yang marak beredar di kalangan kaki lima.
"Petugas berhasil mengamankan tujuh dus, terdiri atas enam dus berjumlah 144 gelas merk JEHO, dan satu dus Fzuit, serta 11 botol merk Big Boos Vodka," katanya.
Menurut Ita, petugas telah mewaspadai peredaran miras kemasan gelas setelah pengungkapan 19 Desember lalu, dilakukan pengembangan di wilayah. Hasil pengembangan ditemukan peredaran miras gelas plastik yang dibawa oleh salah seorang kurir.
Dikatakannya, tujuh dus berisi miras kemasan gelas disita dari Napiza (44) seorang tukang ojek di Pangkalan Cemplang, Kecamatan Cibungbulang yang ditugaskan mengirimkan miras tersebut ke wilayah Rumpin.
"Tukang ojek ini bertindak sebagai kurir, yang disuruh oleh Ian warga Cemplang, ia diminta untuk mengirimkan miras tersebut ke wilayah Rupin," kata Ita.
Ia mengatakan, kini kurir beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rumpin. Petugas juga memburu produsen minuman keras kemasan plastik tersebut.
"Petugas meningkatkan pengawasan di lapangan, mencegah peredaran miras yang kian marak terutama jelang pergantian tahun," katanya.
Ita menambahkan, masyarakat juga diminta berperan aktif untuk melaporkan kepada petugas bila menemukan peredaran miras ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Peredaran miras ini terungkap, saat anggota Polsek Rumpin mencurigai seorang pengendara sepeda motor membawa dus berisi minuman," kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, di Bogor, Selasa.
Ia mengatakan, miras yang dikemas dalam gelas plastik menggunakan merk dagang JEHO dan Fzuit. Bila tidak teliti, akan dikira minuman penyegar biasa yang marak beredar di kalangan kaki lima.
"Petugas berhasil mengamankan tujuh dus, terdiri atas enam dus berjumlah 144 gelas merk JEHO, dan satu dus Fzuit, serta 11 botol merk Big Boos Vodka," katanya.
Menurut Ita, petugas telah mewaspadai peredaran miras kemasan gelas setelah pengungkapan 19 Desember lalu, dilakukan pengembangan di wilayah. Hasil pengembangan ditemukan peredaran miras gelas plastik yang dibawa oleh salah seorang kurir.
Dikatakannya, tujuh dus berisi miras kemasan gelas disita dari Napiza (44) seorang tukang ojek di Pangkalan Cemplang, Kecamatan Cibungbulang yang ditugaskan mengirimkan miras tersebut ke wilayah Rumpin.
"Tukang ojek ini bertindak sebagai kurir, yang disuruh oleh Ian warga Cemplang, ia diminta untuk mengirimkan miras tersebut ke wilayah Rupin," kata Ita.
Ia mengatakan, kini kurir beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rumpin. Petugas juga memburu produsen minuman keras kemasan plastik tersebut.
"Petugas meningkatkan pengawasan di lapangan, mencegah peredaran miras yang kian marak terutama jelang pergantian tahun," katanya.
Ita menambahkan, masyarakat juga diminta berperan aktif untuk melaporkan kepada petugas bila menemukan peredaran miras ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015