Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, mencatat realisasi pajak daerah pada triwulan I tahun 2022 mencapai Rp235 miliar atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp179 miliar.

"Capaian target kami di triwulan I ini sudah melampaui. Ditetapkan Rp179 miliar, realisasinya Rp235 miliar atau sebesar 131,47 persen," kata Sekretaris BKD Kota Depok Utang Wardaya dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat, Kamis.

Baca juga: Pemkot Depok berikan relaksasi pajak 3 persen
Baca juga: Pemkot Depok uji coba penghapusan loket pembayaran PBB dan BPHTB

Menurut dia, pajak yang dimaksud terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, dan parkir. Selain itu, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Untuk target tahun ini yaitu sebesar Rp1,222 triliun, kami optimistis bisa mencapai target tersebut. Masih ada triwulan II dan III. Harapannya, bisa terus melampaui seperti triwulan I ini," katanya.

Utang mengatakan pelaku usaha dapat melakukan pembayaran pajak di Bank BJB maupun melalui Mobile BJB. Sedangkan pembayaran PBB bisa dilakukan pada e-commerce maupun bank-bank yang ditunjuk seperti Bank BJB, loket PBB di 11 Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, dan Tokopedia.

Baca juga: BKD Depok kembangkan inovasi layanan pembayaran PBB online

Dengan demikian, kemudahan bisa dirasakan masyarakat dalam melakukan pembayaran kapan pun dan di mana pun, pengguna akan mendapatkan konfirmasi secara langsung yang akan dikirimkan ke email.

"Mudah-mudahan realisasi triwulan II juga lampaui target," kata Utang.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022