Kasat Narkotika Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan tersangka pemilik sabu-sabu seberat 24,47 kilogram, YS (34) dan YH (23), yang ditangkap di Kampung Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (30/3) dini hari merupakan jaringan pengedar narkoba antarpulau.

"Tersangka YS dan YH merupakan pengedar narkotika antarpulau asal Sumatera. Mereka menjadi pemasok utama barang haram itu ke wilayah Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya," AKP Kusmawan pada  pers rilis di halaman Mapolres Sukabumi, di Palabuhanratu, Kamis.

Menurut Kusmawan, untuk mengungkap kasus ini personel Satnarkoba Polres Sukabumi yang ditugaskan harus mengintai keberadaan kedua tersangka ini dalam  waktu tiga pekan, karena mereka kerap berpindah-pindah.

"Namun, usaha dari tim di lapangan tidak sia-sia. Tim mengintai kedua tersangka mulai dari mengambil sabu-sabu dari Sumatera kemudian timggal sementara di Bogor, Jabar, dan akhirnya masuk ke Kabupaten Sukabumi. Akhirnya mereka bisa ditangkap berikut barang buktinya," katanya.

Baca juga: Kapolres Sukabumi: Narkoba di Sukabumi juga ada dari Bogor

Kusmawan menjelaskan, barang haram tersebut dikirim dari Sumatera melalui perjalanan darat dan dikendalikan oleh bandar besarnya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil penyidikan, ternyata sebelum tertangkap kedua tersangka telah menjual sabu-sabu sekitar tiga kilogram yang modusnya bertemu langsung dengan konsumen.

"Kami mengapresiasi kerja tim yang telah berjuang untuk menangkap tersangka di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug. Selain di Jabar, keduanya pun mengedarkan sabu-sabu tersebut hingga ke Jawa Tengah, dan pulau lainnya yang dikendalikan oleh seorang bandar besarnya," katanya pula.

Kusmawan mengatakan, sabu-sabu yang disita dari tersangka jika diuangkan nilainya mencapai Rp29,3 miliar, dan dengan digagalkannya peredarannya, pihaknya berhasil menyelamatkan nyawa dan masa depan puluhan ribuan warga khususnya di Kabupaten Sukabumi.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) dan atau Pasal 132 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Baca juga: Polres temukan belasan batang pohon ganja di Kabupaten Sukabumi
Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita sabu-sabu tiga kilogram di bawah kandang ayam

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022