Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika berulang kali, yakni lebih dari dua kali harus ditindak melalui proses hukum pidana.

“Kalau revisi Undang-Undang (UU) Narkotika kita semangatnya adalah merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal 2 kali. Kalau dia melakukan berulang-ulang, ya tetap harus dipidanakan,” kata Golose kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu.

Golose menegaskan, pengguna narkotika tetaplah merupakan seorang pelaku, meskipun penyalahgunaan narkoba merupakan "victimless crime", atau tindak kejahatan yang korbannya adalah diri sendiri.

Golose memandang perlu bagi pelaku untuk menjalani proses hukum ketika pelaku menggunakan narkotika berulang kali meski telah melewati rehabilitasi sebanyak 2 kali.

Pernyataan tersebut terkait dengan revisi UU Narkotika. Sejak terjadinya Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 yang menelan lebih dari 40 korban jiwa, UU Narkotika telah menjadi sorotan publik sebagai penyebab kelebihan kapasitas lapas.

Para pakar dan pengamat menilai bahwa kelebihan kapasitas lapas merupakan penyebab dari tidak efektifnya evakuasi warga binaan pemasyarakatan ketika terjadi kebakaran.

Baca juga: Kejati Jawa Barat catat ada 8 bandar narkoba divonis hukuman mati
Baca juga: BNN musnahkan barang bukti narkotika 339,97 kg hasil ungkap kasus dalam 2 bulan

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022