Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Profesor Ruslan Prijadi menyarankan agar perusahaan memiliki strategi yang tepat dalam menghadapi era disrupsi saat ini.

"Perusahaan harus memetakan ancaman dan peluang, mengerahkan sumber daya yang dimiliki, serta membangun kapabilitas baru," kata Ruslan Prijadi dalam keterangannya, Selasa.

Ruslan Prijadi mengatakan hal tersebut dalam pidato pengukuhan guru besarnya, “Strategi ke Luar Batas-batas Perusahaan dalam Ekosistem Berbasis Digital”, menyampaikan strategi yang mungkin dilakukan perusahaan, perbankan, dan UKM agar mampu bersaing di era digital.

Ia mengatakan, perusahaan dapat berpegang pada prinsip dasar strategi perusahaan untuk mencapai tujuan korporasi, namun juga memanfaatkan peluang dari luar perusahaan.

Perlu ada kemitraan dan kolaborasi yang tercermin dari pembentukan bisnis baru, tindakan "spin off", dan akuisisi dengan perusahaan lain. Karena itu, kemampuan mengorkestrasi sumber daya menjadi salah satu kunci keberhasilan membangun keunggulan daya saing perusahaan.

Baca juga: Rektor UI: Disrupsi ubah tatanan kehidupan manusia

Menurut dia, perusahaan juga harus memiliki strategi “non-pasar”, yakni cara untuk mempengaruhi pembuat aturan agar menetapkan aturan yang melindungi petahana dari dampak negatif akibat disrupsi teknologi.

"Adanya berbagai aturan dapat memperlambat gerakan perusahaan baru, sedangkan bagi petahana ini merupakan langkah untuk mengurangi dampak disrupsi teknologi saat melakukan transformasi digital," kata Ruslan yang juga merupakan Dewan Penasihat Indonesia Strategic Management Society (ISMS).

Di bidang perbankan, ada beberapa faktor yang diperkirakan menjadi pendorong pilihan strategi ketika perbankan melakukan transformasi digital, terutama teknologi digital yang dipilih harus mengubah kegiatan bisnis menjadi lebih efektif.

Di masa depan, layanan perbankan akan menyatu dengan layanan non-bank sehingga diperlukan sumber daya dan kapabilitas tinggi. Regulasi menjadi penting karena pengoperasian perbankan digital membutuhkan kepastian hukum.

"Pesatnya perkembangan fintech serta memudarnya batas antara bisnis perbankan dan bisnis yang terkait dengannya membuat kepastian hukum menjadi lebih sulit," katanya.

Serupa dengan perusahaan besar, UKM juga menghadapi disrupsi akibat teknologi digital. Sebenarnya, teknologi digital dapat dimanfaatkan UKM untuk bersaing dan terus tumbuh. Akan tetapi, teknologi yang terkait dengan operasional perusahaan memerlukan investasi besar sehingga tidak banyak UKM yang mampu mengadopsinya.

Untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital bagi UKM, diperlukan pembangunan ekosistem pemberdayaan UKM dengan memanfaatkan momentum kolaborasi antara perbankan dan fintech.

Selain pembiayaan, pemberdayaan UKM sebaiknya fokus pada pembangunan kapasitas UKM demi berkembangnya jaringan usaha. Bagaimanapun, bergeraknya UKM bergantung pada keinginan UKM untuk berkembang, sedangkan pemerintah berperan sebagai fasilitator.

Baca juga: Erick Thohir ajak FHCI BUMN buat peta jalan pekerjaan yang bakal terdisrupsi
Baca juga: Rektor IPB bilang ini tiga disrupsi lahirkan model ekonomi baru

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022