Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat memberlakukan pajak untuk pedagang bakso dan warung nasi.
"Pemberlakuan pajak untuk para pedagang bakso dan warung nasi ini bertujuan untuk menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat Yayat Hidayatullah, di Karawang, Senin.
Dikatakannya, pajak untuk para pedagang bakso dan warung nasi menggunakan gerobak yang ditarik/didorong itu ialah sebesar 10 persen dari omzet per bulan yang mereka peroleh. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Untuk sementara ini, kata dia, pihaknya baru menarik pajak 25 pemilik kios warung nasi dan pedagang bakso di wilayah perkotaan sekitar Karawang.
Menurut dia, pajak hanya dipungut dari pedagang bakso dan warung nasi jika omzet per bulan mereka sebesar Rp10 juta. Jika omzetnya di bawah Rp10 juta, mereka tidak akan dikenakan pajak.
Ia mengakui masih perlu dilakukan penyempurnaan terkait dikeluarkannya kebijakan penarikan pajak pedagang bakso dan warung nasi. Di antaranya perlu dilakukan pendataan terkait keberadaan pedagang bakso dan warung nasi.
Yayat menyatakan pihaknya akan terus berupaya menggali potensi pajak daerah yang belum tergarap. Sebab cukup banyak pihak yang menyebutkan kalau potensi pendapatan pajak daerah Karawang tidak tergarap maksimal.
Selain memberlakukan pajak bagi pedagang bakso dan warung nasi, Pemkab Karawang juga akan memberlakukan penarikan pajak bagi perusahaan catering.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Pemberlakuan pajak untuk para pedagang bakso dan warung nasi ini bertujuan untuk menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat Yayat Hidayatullah, di Karawang, Senin.
Dikatakannya, pajak untuk para pedagang bakso dan warung nasi menggunakan gerobak yang ditarik/didorong itu ialah sebesar 10 persen dari omzet per bulan yang mereka peroleh. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Untuk sementara ini, kata dia, pihaknya baru menarik pajak 25 pemilik kios warung nasi dan pedagang bakso di wilayah perkotaan sekitar Karawang.
Menurut dia, pajak hanya dipungut dari pedagang bakso dan warung nasi jika omzet per bulan mereka sebesar Rp10 juta. Jika omzetnya di bawah Rp10 juta, mereka tidak akan dikenakan pajak.
Ia mengakui masih perlu dilakukan penyempurnaan terkait dikeluarkannya kebijakan penarikan pajak pedagang bakso dan warung nasi. Di antaranya perlu dilakukan pendataan terkait keberadaan pedagang bakso dan warung nasi.
Yayat menyatakan pihaknya akan terus berupaya menggali potensi pajak daerah yang belum tergarap. Sebab cukup banyak pihak yang menyebutkan kalau potensi pendapatan pajak daerah Karawang tidak tergarap maksimal.
Selain memberlakukan pajak bagi pedagang bakso dan warung nasi, Pemkab Karawang juga akan memberlakukan penarikan pajak bagi perusahaan catering.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015