Pemerintah Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat berupaya mempercepat penuntasan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 primer maupun vaksinasi penguat di wilayahnya.

Menurut siaran pers pemerintah kota yang diterima di Bekasi, Rabu, Pemerintah Kota Bekasi sudah mengeluarkan surat edaran mengenai percepatan vaksinasi primer dan vaksinasi penguat di wilayahnya.

"Edaran ini dalam rangka pencegahan, pengendalian, serta upaya menekan perkembangan, penyebaran kasus COVID-19 di Kota Bekasi," kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiyah.

Baca juga: Pemkot Bekasi gelar vaksinasi COVID-19 dosis ketiga bagi ASN dan non-ASN
Baca juga: Pemkot Bekasi vaksinasi COVID-19 lansia serentak di seluruh kecamatan besok

Sajekti menjelaskan, surat edaran itu mencakup langkah-langkah pemerintah daerah untuk mempercepat penuntasan pelaksanaan vaksinasi pada kelompok sasaran prioritas warga lanjut usia dan anak-anak, termasuk di antaranya menyediakan gerai pelayanan vaksinasi di daerah dengan mobilitas warga tinggi dan angka kasus COVID-19 tinggi.

Menurut dia, para camat, lurah, serta kepala puskesmas diminta berkoordinasi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mempercepat penuntasan vaksinasi COVID-19 di lingkungan rukun tetangga dan rukun warga.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain seperti pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha untuk menyelenggarakan pelayanan vaksinasi.

Baca juga: 30 ribu dosis vaksin COVID-19 disiapkan bagi lansia di Bekasi

"Setiap karyawan pusat perbelanjaan dan tempat usaha diwajibkan melakukan vaksinasi dosis satu hingga booster (penguat)," katanya.

Sajekti menjelaskan bahwa surat edaran juga mencakup upaya penegakan protokol kesehatan serta penggiatan pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus COVID-19.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022