Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengerahkan personel ke lapangan untuk menindak perusahaan nakal pelanggar peraturan daerah atau perda sebagai upaya optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah setempat.
"Sesuai Instruksi Pak Plt Bupati saat peringatan HUT ke-72 Satpol PP Senin kemarin, kami akan menerjunkan personel untuk menertibkan perusahaan nakal yang tidak taat pajak," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Selasa.
Dodo mengatakan masih banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi yang tidak taat membayar retribusi dan pajak sehingga turut berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.
"Sejak pandemi penurunan PAD di Kabupaten Bekasi hingga 54 persen makanya kami diminta turut berkontribusi meningkatkan kembali pendapatan melalui penertiban peraturan daerah dan peraturan kepala daerah," katanya.
Pihaknya mengaku akan melakukan upaya persuasif saat melakukan penertiban dengan mengedepankan pelayanan yang profesional melalui teguran dan imbauan kepada pengusaha terkait untuk segera mengurus administrasi sesuai kebijakan yang berlaku.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan pihaknya mulai melakukan pendataan dan monitoring terhadap perizinan reklame dan billboard yang terpasang di wilayah hukumnya.
"Ini salah satu upaya kita untuk mendongkrak PAD Kabupaten Bekasi dengan mengingatkan pengusaha untuk mengurus perizinan serta membayar pajak," katanya.
Ganda menjelaskan kinerja aparatur Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah sejalan dengan arah pembangunan daerah. Langkah tersebut merupakan wujud dari profesionalisme dan integritas dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya.
"Sepanjang tahun 2021 hingga awal 2022 ini kami telah melakukan sejumlah agenda penertiban guna mendukung pembangunan daerah mulai dari bangunan liar di Stasiun Cikarang hingga Jalan Bosih Raya serta penertiban pedagang kali lima yang tidak sesuai dengan tempatnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Sesuai Instruksi Pak Plt Bupati saat peringatan HUT ke-72 Satpol PP Senin kemarin, kami akan menerjunkan personel untuk menertibkan perusahaan nakal yang tidak taat pajak," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Selasa.
Dodo mengatakan masih banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi yang tidak taat membayar retribusi dan pajak sehingga turut berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.
"Sejak pandemi penurunan PAD di Kabupaten Bekasi hingga 54 persen makanya kami diminta turut berkontribusi meningkatkan kembali pendapatan melalui penertiban peraturan daerah dan peraturan kepala daerah," katanya.
Pihaknya mengaku akan melakukan upaya persuasif saat melakukan penertiban dengan mengedepankan pelayanan yang profesional melalui teguran dan imbauan kepada pengusaha terkait untuk segera mengurus administrasi sesuai kebijakan yang berlaku.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan pihaknya mulai melakukan pendataan dan monitoring terhadap perizinan reklame dan billboard yang terpasang di wilayah hukumnya.
"Ini salah satu upaya kita untuk mendongkrak PAD Kabupaten Bekasi dengan mengingatkan pengusaha untuk mengurus perizinan serta membayar pajak," katanya.
Ganda menjelaskan kinerja aparatur Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah sejalan dengan arah pembangunan daerah. Langkah tersebut merupakan wujud dari profesionalisme dan integritas dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya.
"Sepanjang tahun 2021 hingga awal 2022 ini kami telah melakukan sejumlah agenda penertiban guna mendukung pembangunan daerah mulai dari bangunan liar di Stasiun Cikarang hingga Jalan Bosih Raya serta penertiban pedagang kali lima yang tidak sesuai dengan tempatnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022