Sebanyak 1.800 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara bertahap terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ditandai penyerahan perdana kepesertaan secara simbolis pada Senin.
"Kami terus gencar meningkatkan perlindungan pada para pekerja termasuk hari ini rekan-rekan Satlinmas yang terlindungi Program Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara saat menghadiri peringatan HUT Ke-60 Satlinmas di Pendopo Satpol PP Kabupaten Bekasi, Senin.
Dia mengatakan pendaftaran anggota Satlinmas menjadi peserta BPJAMSOSTEK ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Ahli waris pengemudi ojek daring terima santunan BPJAMSOSTEK
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK kepada anggota Satlintas di wilayahnya mengingat risiko pekerjaan yang cukup tinggi.
"Terima kasih Pak Bupati Bekasi, Sekda dan Kasatpol PP. Dengan kepesertaan ini maka segala biaya yang timbul dari risiko Satlinmas akan menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK baik ketika mengalami kecelakaan kerja maupun ada anggota yang meninggal dunia," katanya.
Andry berharap cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Bekasi yang kini baru menjangkau 30,16 persen dapat terus diperluas guna meningkatkan kesejahteraan sekaligus mengurangi angka kemiskinan khususnya di daerah itu.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gandeng agen BRILink kanal permudah bayar iuran
Pelaksana tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki mengatakan pemberian kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada anggota Satlinmas sebagai apresiasi pemerintah daerah atas kinerja mereka selama ini.
"Para Satlinmas ini juga menjadi salah satu garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19 selain menjalankan tugas pokoknya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Menurut dia, melalui kepesertaan ini para anggota Satlinmas Kabupaten Bekasi dapat bekerja secara aman serta nyaman karena telah terlindungi sejumlah program BPJAMSOSTEK sehingga diharapkan dapat optimal dalam menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
"Dan tentunya di perayaan hari jadinya ini para anggota Satlinmas diharapkan mampu memberikan kinerja yang lebih baik lagi," kata Marjuki.
Andry kembali menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: 185 anggota BPD Bekasi terlindungi program BPJAMSOSTEK
Kelima program tersebut memiliki beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Kemudian santunan 48 kali upah terakhir bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Selain itu santunan kematian Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
"Sedangkan untuk jaminan kehilangan pekerjaan, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Kami terus gencar meningkatkan perlindungan pada para pekerja termasuk hari ini rekan-rekan Satlinmas yang terlindungi Program Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara saat menghadiri peringatan HUT Ke-60 Satlinmas di Pendopo Satpol PP Kabupaten Bekasi, Senin.
Dia mengatakan pendaftaran anggota Satlinmas menjadi peserta BPJAMSOSTEK ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Ahli waris pengemudi ojek daring terima santunan BPJAMSOSTEK
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK kepada anggota Satlintas di wilayahnya mengingat risiko pekerjaan yang cukup tinggi.
"Terima kasih Pak Bupati Bekasi, Sekda dan Kasatpol PP. Dengan kepesertaan ini maka segala biaya yang timbul dari risiko Satlinmas akan menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK baik ketika mengalami kecelakaan kerja maupun ada anggota yang meninggal dunia," katanya.
Andry berharap cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Bekasi yang kini baru menjangkau 30,16 persen dapat terus diperluas guna meningkatkan kesejahteraan sekaligus mengurangi angka kemiskinan khususnya di daerah itu.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gandeng agen BRILink kanal permudah bayar iuran
Pelaksana tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki mengatakan pemberian kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada anggota Satlinmas sebagai apresiasi pemerintah daerah atas kinerja mereka selama ini.
"Para Satlinmas ini juga menjadi salah satu garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19 selain menjalankan tugas pokoknya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Menurut dia, melalui kepesertaan ini para anggota Satlinmas Kabupaten Bekasi dapat bekerja secara aman serta nyaman karena telah terlindungi sejumlah program BPJAMSOSTEK sehingga diharapkan dapat optimal dalam menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
"Dan tentunya di perayaan hari jadinya ini para anggota Satlinmas diharapkan mampu memberikan kinerja yang lebih baik lagi," kata Marjuki.
Andry kembali menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: 185 anggota BPD Bekasi terlindungi program BPJAMSOSTEK
Kelima program tersebut memiliki beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Kemudian santunan 48 kali upah terakhir bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Selain itu santunan kematian Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
"Sedangkan untuk jaminan kehilangan pekerjaan, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022