Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto menyebut Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menekankan kemandirian sesuai kekhasan dan karakter pesantren yang wajib memegang nilai Islam rahmatan lil’alamin berlandaskan Pancasila dan NKRI.
 
"Semoga dengan ditetapkannya perda ini dapat melahirkan santri sebagai calon pemimpin bangsa yang berakhlak mulia dan berintegritas tinggi dengan memegang teguh nilai Pancasila dan NKRI," kata Bima Arya di Kota Bogor, Jumat.
 
Bima Arya berterima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor menjadi Perda.
 
Baca juga: DPRD Kota Bogor mengesahkan Perda Pondok Pesantren
 
Dia memandang pesantren adalah lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang mengajarkan ilmu pengetahuan sekaligus menanamkan nilai iman dan takwa kepada Allah SWT.
 
Oleh karena itu, katanya, perlu dukungan dan keterlibatan dari para ulama, kiai, dan santri dalam pelaksanaan perda ini, khususnya dalam hal pembinaan, pemberdayaan, pengakuan atau rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.
 
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren pada Kamis (10/3).

Baca juga: DPRD Jabar: Raperda Pesantren tidak bisa segera disahkan sebelum dibuatkan Perpres
 
Dalam perda tersebut, antara lain mewajibkan pemerintah setempat untuk memberikan bantuan anggaran sebagai lembaga pendidikan dan dakwah.
 
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren Ahmad Aswandi mengatakan peraturan pemerintah tersebut kini menegaskan posisi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah di daerahnya.
 
Melalui Perda ini, kata dia, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan agar meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.
 
Baca juga: DPRD Kota Bogor bahas tiga raperda pada masa sidang kedua tahun 2022
 
Hingga saat ini, terdapat sekitar 140 pondok pesantren di Kota Bogor, namun baru ada sekitar 70 yang sudah mendaftar ulang izin pendidikannya.
 
Ia berharap dengan ada Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, maka Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait daftar ulang izin pendidikan pondok pesantren.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022