Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, mendatangi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk meminta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi.

"Saya mengimbau segenap ASN untuk memanfaatkan layanan jemput bola ini, tidak perlu ke kantor pajak karena petugasnya ada di sini," kata Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Selasa.

Baca juga: Wapres imbau masyarakat wajib pajak laporkan SPT tepat waktu

Pelayanan pajak ini berlangsung sejak 7 Maret hingga 11 Maret 2022 dan dipusatkan di samping Kantor Humas Setda Kota Bekasi, lantai dasar gedung 10 lantai Pemkot Bekasi.

"Seluruh KPP di Kota Bekasi dilibatkan pada kegiatan ini antara lain KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondokgede, dan KPP Madya Kota Bekasi," katanya.

Tri mengaku telah menyerahkan pelaporan SPT pajak pribadinya saat awal kegiatan ini dilangsungkan. "Kemarin sudah, prosesnya sangat cepat hanya sekitar tiga menit saya sudah melaporkan dan memperoleh tanda bukti SPT pajak saya," katanya.

Baca juga: Berita menarik kemarin, pembayaran ganti rugi Wadas hingga Jokowi laporkan SPT Pajak

Kegiatan itu, kata dia, bertujuan untuk memberikan kemudahan, terutama bagi ASN, karena cukup membawa NPWP serta bukti potong pajak jenis 1721 AI/A2 dari bendahara tempat kerja mereka.

Menurut dia, pelayanan pajak kini sudah semakin modern dan dipermudah dengan sistem daring melalui e-filing pada laman www.pajak.go.id (DJP ONLINE). Setiap wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT secara mandiri di mana saja dan kapan saja.

"Terima kasih kepada KPP se-Kota Bekasi yang telah bekerja sama untuk membantu ASN dalam rangka melaporkan SPT pajak. Saya mengajak semua wajib pajak segera melaporkan SPT orang pribadi dan membayar pajak yang terhutang paling lambat 31 Maret 2022," katanya.

Baca juga: Bupati Bogor berupaya semua ASN patuh lapor SPT Pajak

Selain pelaporan pajak, Tri juga mengajak wajib pajak memanfaatkan program Pengungkapan Suka Rela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan.

"Pajak yang kita bayarkan diperlukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memulihkan kesehatan seperti vaksinasi dan juga pemberian subsidi di masa pandemi ini." kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022