Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto mengaku akan fokus mengejar target program kerja prioritas hingga masa akhir jabatan 2023 saat menanggapi isu tahapan pemilihan umum (pemilu)  yang akan dimulai Juni 2022.
 
"Sekarang ini saya betul-betul fokus kepada target program prioritas. Konversi angkot, penataan Pasar  Agung, dan GOM di setiap kecamatan, ya semua yang menjadi target prioritas," kata Bima Arya di Kota Bogor, Sabtu.
 
Bima menuturkan berdasarkan undang-undang, pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2016, maka kepala daerah yang dihasilkan Pilkada 2018 akan menyelesaikan masa jabatannya tahun 2023.
 
Baca juga: Kantor tutup, program prioritas di Kota Bogor harus terus berjalan
 
Maka dari itu, ia memilih mengejar janji kampanyenya kepada masyarakat Kota Bogor terselesaikan hingga akhir masa jabatan.
 
Namun, meskipun pada tahun 2024 dengan posisi kepala daerah diemban oleh pejabat sementara (Pjs), Bima menyampaikan penganggaran daerah masih ditentukan semasa dirinya menjabat pada 2023.
 
Dengan begitu, katanya, program yang berjalan pada tahun politik itu masih untuk menyelesaikan program pada masa kepemimpinannya.
 
"Hari terakhir saya ada pada Desember 2023. Tapi anggaran untuk 2024 masih kita dan DPRD yang putuskan," katanya.
 
Baca juga: Program LLTT Kota Bogor diharapkan dapat tingkatkan kualitas hidup warga
 
Sementara itu mengenai langkah politiknya pada periode mendatang, Bima menyebut prestasi kerja selama menjadi wali kota dan peran-peran lain yang dia emban akan menentukan.
 
"Prestasi kerja saya ini yang akan menentukan kemana saya melangkah," ujarnya.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Samsudin mengumumkan tahapan pemilihan umum (pemilu) di daerahnya akan dimulai pada Juni 2022 sesuai dengan SK KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 paling lambat 20 bulan sebelum pencoblosan yang jatuh pada 14 Februari 2024.
 
Baca juga: Ini 10 program pembangunan infrastruktur Kota Bogor pada 2021
 
Samsudin menjelaskan pada tahun 2022 ini banyak tahapan-tahapan penting yang harus dilalui, yakni pendaftaran partai politik peserta pemilu, verifikasi faktual dan verifikasi administrasi parpol, penetapan partai politik peserta pemilu, daerah pemilihan (dapil), pembagian daerah pemilihan, kemudian berikutnya proses calon legislatif pada 2023.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022