Bogor (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Bogor Kabupaten, Jawa Barat, menangkap 13 pengedar narkoba jenis ganja dan shabu yang beroperasi di wilayah tersebut, bersama dengan penangkapan tersangka, petugas menyita 43.040 gram ganja kering dan 20,76 gram shabu.

"Dalam waktu dua minggu terakhir, operasi represif yang dilakukan anggota menangkap 13 tersangka pengedar narkoba di enam lokasi," kata Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP Suyudi Ario Seto di Cibinong, Jumat.

Dia mengatakan, Polres Bogor konsisten dalam penegakan hukum di bidang penanggulangan narkoba. Mengingat narkoba merupakan barang haram berbahaya yang membuat masyarakat menjadi korban baik pemakai maupun pengedar.

"Polres Bogor terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bogor. Mulai dari pengedar hingga para bandarnya," katanya.

Para tersangka pengedar yang ditangkap kali ini dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasarl 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

"Diharapkan kesadaran masyarakat untuk terus menghindari diri dari barang haram narkotika," kata Suyudi.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bogor sepanjang 2015 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Seperti dalam dua pekan terakhir ini, pihaknya menangkap 13 tersangka dengan barang bukti 43.040 gram ganja dan 20,76 gram shabu.

"Kami terus berupaya mencegah peredaran narkotika dengan kerja sama dan koordinasi serta sinergitas dengan pihak terkait," katanya.

Dalam kegiatan ekspose ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti ganja dan shabu yang dihadiri Bupati Bogor Nurhayanti, Ketua DPRD Ade Ruhendi, MUI, dan jajaran Kodim.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015