Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari 10 sektor pajak dan tiga sektor retribusi.

"Pendapatan dari pajak dan retribusi itu adalah sumber penghasilan daerah yang digunakan untuk biaya pembangunan daerah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat Asep Supriatna, di Purwakarta, Kamis.

Ia mengatakan, 10 potensi pendapatan pajak tersebut di antaranya ialah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir, PBB dan pajak air bawah tanah.

Baca juga: Bupati Purwakarta: Pajak daerah jadi energi untuk pembangunan daerah
Baca juga: Bapenda Purwakarta akan libatkan Kejari untuk tagih tunggakan pajak

Selain itu juga pajak penerangan jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.

Sedangkan, dari sektor retribusi, salah satunya retribusi jasa umum yang di antaranya retribusi pelayanan kesehatan, persampahan, parkir tepi jalan dan retribusi pasar.

Ia mengatakan, selain untuk modal pembangunan daerah, PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi itu juga digunakan untuk program dan kegiatan pemerintahan, serta pelayanan publik.

Baca juga: Pemkab Purwakarta optimalkan pendapatan perparkiran

Atas hal tersebut, kata dia, dalam kondisi sesulit apapun, pihaknya harus terus berupaya menggenjot pendapatan tersebut. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022