Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan sepakat dengan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bahwa konsep ramah keluarga bukan untuk memberi label restoran yang masih menjual minuman beralkohol (minol), melainkan memperingatkan pengusaha bahwa itulah konsep kota hujan.    

"Saya dan Pak Wali sudah bicara hal tersebut dan kami punya pandangan yang sama bahwa konsep ramah keluarga itu untuk Kota Bogor," kata Atang Trisnanto kepada ANTARA di Kota Bogor, Senin.   

Atang menegaskan konsep ramah keluarga yang dikatakan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menghadiri peresmian Kafe Holywings pada Selasa (8/2) adalah bentuk wanti-wanti agar usaha tersebut menyesuaikan dengan konsep itu. 

"Bukan untuk melabeli restoran ataupun kafe yang belum ramah keluarga, tapi dipaksakan dengan istilah ramah keluarga," ujar Atang. 

Ketua DPRD Kota Bogor mengatakan dirinya sepandangan Bima Arya bahwa perlu kerja keras dengan cara kolaborasi dan bergandengan tangan seluruh pihak untuk mewujudkan visi kota bogor ramah keluarga.

Atang pun mengaku tidak menyatakan bahwa istilah Holywings ramah keluarga itu merupakan pernyataan Bima Arya, melainkan memang banyak muncul istilah family friendly atau diartikan ramah keluarga saat peresmian Holywings sehingga kalau dibiarkan akan menyesatkan.

Maka dari itu, menurutnya, siapapun yang coba menarasikan bahwa kafe atau restoran atau usaha lain yang tetap menjual minol disebut ramah keluarga, perlu diingatkan.

"Saya pribadi tetap akan suarakan agar istilah family friendly itu tidak diteruskan bagi kafe restoran yang tetap menjual minol," kata Atang. 

Atang berpendapat istilah family friendly atau ramah keluarga sangat membahayakan kalau masih menjual minol, meskipun dengan alasan kandungan lima persen. 

Ia mempertanyakan apakah masyarakat sudah sampai pada tahap serba membolehkan atau permisif yang begitu besar hingga anak-anak dan keluarga tidak bermasalah dengan minuman beralkohol. 

Padahal, dalam ajaran agama, yakni Islam sudah diatur jelas bahwa khamr atau minuman keras itu terlarang, berapapun kadarnya. Sementara, mayoritas warga Bogor adalah muslim.

"Secara khusus, visi Pemkot sendiri adalah kota ramah keluarga. Apa iya ramah keluarga akan dibawa ke dalam konsep demikian, ini yang harus diingatkan," katanya. 


Sebagaimana hasil rapat kerja Komisi 1 DPRD Kota Bogor dengan Satpol PP  serta Bagian Hukum, kata Atang, ada dua langkah praktis yang akan diusahakan. Pertama, penguatan regulasi oleh Pemkot Bogor dengan cara penjabaran Perda yang terkait melalui peraturan kepala daerah (perkada), termasuk penyempurnaan regulasi melalui penyusunan perda.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menjelaskan dari sisi hukum daerah mengenai aspirasi dewan tersebut yang menyoal konsep ramah keluarga kafe Holywings. 

Pemerintah Kota Bogor tentu bersandar pada aturan yang masih berlaku yakni Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang seharusnya menjadi rujukan dari semuanya terkait penertiban. 

“Di dalam Perda tersebut terdapat 13 tertib dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum," kata Alma.

Dikatakan Alma, pihaknya mendukung penertiban minuman beralkohol salah satunya dengan konsisten dalam menegakkan aturan merujuk pada Perda 1 Tahun 2021. 

Turunan perda tersebut berupa peraturan wali kota (Perwali) tentang SOP ketertiban umum (tibum) untuk pedoman  dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah, sehingga kearifan lokal di Kota Bogor untuk minuman beralkohol dapat dibatasi atau kita hilangkan secara bertahap.

Dalam rapat kerja, kata Alma, Ketua DPRD dan Komisi 1 memberikan rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor agar melakukan percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota terkait 13 ketertiban tersebut guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022