Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah merampungkan desain infrastruktur untuk menunjang sistem komunikasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang nantinya juga akan mengadopsi sistem kelola Kota Pintar atau smart city.

"Kementerian Kominfo telah menyelesaikan desain infrastruktur jaringan telekomunikasi di IKN berdasarkan masterplan BAPPENAS. Orientasi jaringan di IKN adalah 5G and beyond," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada ANTARA melalui pesan singkat pada Senin.

Dedy mengatakan secara keseluruhan tanggung jawab dan implementasi smart city ada di bawah Kementerian PUPR dan BAPPENAS.

Baca juga: Rencana pembangunan Ibu Kota Negara tahap pertama periode tahun 2022-2024

Secara garis besar, Kementerian Kominfo terlibat untuk persiapan infrastruktur telekomunikasi yang dapat menunjang sistem tata kelola kota yang akan diterapkan di IKN.

Dalam UU IKN nomor 3 tahun 2022 tercatat pembangunan Ibu Kota Nusantara setidaknya bisa selesai dalam tiga tahapan.

Nantinya dengan skema pembangunan yang dibagi dalam beberapa tahapan tersebut, Kementerian Kominfo harus bisa memastikan jaringan telekomunikasi di IKN bisa berjalan dengan maksimal untuk implementasi smart city dengan dukungan koneksi 5G.

"Kementerian Kominfo bersama pemangku kepentingan terkait tengah menyiapkan perencanaan lengkap implementasi jaringan 5G di IKN," ujar Dedy.

Baca juga: Kepala BIN sebut IKN dibangun dengan konsep "smart city"

Ada pun perencanaan yang dilakukan Kementerian Kominfo adalah pemetaan tidak hanya untuk memastikan kapasitas jaringan backbone tapi juga jaringan akses atau lastmile yang biasa digunakan oleh masyarakat.

Jaringan 5G diyakini memiliki keuntungan yang lebih banyak khususnya dalam hal pengintegrasian data karena memiliki kecepatan yang lebih baik dibanding jaringan generasi sebelumnya yaitu 4G yang masih memiliki kendala latency.

Secara keseluruhan, Presiden Joko Widodo mengungkapkan proyek pemindahan ibu kota negara Nusantara akan memakan biaya hingga Rp501 triliun.

Baca juga: PBNU tegaskan ingin ikut serta bangun desain sosial IKN Nusantara

APBN setidaknya akan mengisi 19 persen dari jumlah tersebut dengan pos anggaran bernama pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.

Sementara dana lainnya, mengacu pada UU IKN nomor 3/2022 akan berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Livia Kristianti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022