Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto mengaku telah menerima keluhan kaum buruh mengenai aturan baru jaminan hari tua (JHT) yang dicairkan jika peserta jaminan telah berusia 56 tahun.

“Kami telah menerima aspirasi buruh dan kami meminta Menaker agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis.

Aturan baru yang banyak dikeluhkan buruh itu tertera pada Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Menaker: Peraturan JHT dibuat berdasarkan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait

Rudy menganggap kebijakan yang akan diberlakukan mulai Mei 2022 tersebut sangat merugikan bagi pekerja. Ia menilai bahwa kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah mencapai 10 tahun bukan solusi tepat.

Menurutnya, jika pekerja sudah tidak punya ikatan dengan perusahaan atau sudah tidak lagi memiliki pendapatan tetap, sebaiknya diberi keleluasaan untuk mencairkan dana JHT.

"Apalagi selama dua tahun pandemi COVID-19, sektor industri dan jasa melemah serta membuat para pengusaha terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Rudy.

Baca juga: Klaim JHT di BPJamsostek Bogor capai Rp1,1 Triliun

Ia menyebutkan alasan pencairan JHT di usia 56 tahun untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun dinilai terlalu mengada-ada karena dana JHT tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang di masa pensiun.

"Justru kebanyakan peserta, terutama yang terkena PHK membutuhkan dana JHT untuk melanjutkan kehidupan ekonomi mereka," ujarnya.

Menurut dia, realitanya yang terjadi korban PHK akan sangat sulit untuk bisa bekerja lagi di perusahaan karena kalah bersaing dengan angkatan kerja yang usianya lebih muda.

"Mestinya pemerintah memberikan pelatihan keterampilan, seperti pelatihan komputer, workshop entrepreneur, bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM, dan mereka bisa menggunakan dana JHT untuk modal usaha," cetus Rudy.

Baca juga: BPJAMSOSTEK selesaikan pembayaran klaim mencapai Rp459 miliar pada 2020

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut mengatur peserta untuk mencairkan dana JHT di usia 56 tahun atau pencairan bisa dilakukan ahli waris untuk peserta yang meninggal dunia.

Namun, aturan tersebut mengatur dana JHT dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022