Korban angin puting beliung di Kampung Tambun Bohir, RT 21/12, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Masuti (35), tidak mendapat bantuan program rumah tidak layak huni (rutilahu) pemerintah setempat.
"Sempat ditawari program rutilahu oleh orang Pemerintah Desa Buni Bakti tetapi ternyata tidak dapat," katanya di kediamannya, Rabu.
Masuti mengaku penawaran program itu diberikan kepada keluarganya sebelum rumahnya hancur tersapu angin puting beliung pada Selasa (15/2) sore kemarin.
"Namun rumah kami tidak jadi dapat, tidak bisa diloloskan karena katanya terbentur sejumlah aturan administrasi," katanya.
Persyaratan tersebut antara lain rumah penerima bantuan harus berdiri di atas lahan pribadi dengan dibuktikan oleh surat kepemilikan tanah yang sah.
"Katanya kalau mau dapat bantuan, harus berdiri di lahan pribadi dan ada bukti surat sah. Saya ada surat tanah, tapi hilang," katanya.
Berdasarkan penjelasan Pemdes Buni Bakti, kata dia, pihaknya juga harus menunjukkan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Sayangnya pemilik lahan sebelum rumahnya berdiri, tidak pernah membayar pajak yang dimaksud sehingga dia harus menanggung seluruh pajak terutang selama puluhan tahun lamanya.
"Saya kan tidak punya uang kalau harus bayar semua SPPT-nya. Sudah puluhan tahun tidak dibayarkan," katanya.
Masuti berharap ada pihak yang sudi membantu membiayai renovasi rumahnya yang kini porak-poranda setelah diterpa angin puting beliung.
"Semoga ada yang mau bantu Ya Allah. Saya sangat membutuhkan bantuan ini, pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, atau siapa saja yang ikhlas niat membantu kami," kata dia.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Sempat ditawari program rutilahu oleh orang Pemerintah Desa Buni Bakti tetapi ternyata tidak dapat," katanya di kediamannya, Rabu.
Masuti mengaku penawaran program itu diberikan kepada keluarganya sebelum rumahnya hancur tersapu angin puting beliung pada Selasa (15/2) sore kemarin.
"Namun rumah kami tidak jadi dapat, tidak bisa diloloskan karena katanya terbentur sejumlah aturan administrasi," katanya.
Persyaratan tersebut antara lain rumah penerima bantuan harus berdiri di atas lahan pribadi dengan dibuktikan oleh surat kepemilikan tanah yang sah.
"Katanya kalau mau dapat bantuan, harus berdiri di lahan pribadi dan ada bukti surat sah. Saya ada surat tanah, tapi hilang," katanya.
Berdasarkan penjelasan Pemdes Buni Bakti, kata dia, pihaknya juga harus menunjukkan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Sayangnya pemilik lahan sebelum rumahnya berdiri, tidak pernah membayar pajak yang dimaksud sehingga dia harus menanggung seluruh pajak terutang selama puluhan tahun lamanya.
"Saya kan tidak punya uang kalau harus bayar semua SPPT-nya. Sudah puluhan tahun tidak dibayarkan," katanya.
Masuti berharap ada pihak yang sudi membantu membiayai renovasi rumahnya yang kini porak-poranda setelah diterpa angin puting beliung.
"Semoga ada yang mau bantu Ya Allah. Saya sangat membutuhkan bantuan ini, pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, atau siapa saja yang ikhlas niat membantu kami," kata dia.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022