DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren telah menerima hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas peraturan tersebut.
 
Evaluasi dari Gubernur Jawa Barat telah ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat finalisasi bersama Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor dan tenaga ahli pada Rabu (9/2) yang dipimpin Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi. 
 
"Kami sudah memasukkan apa-apa saja dari evaluasi Gubernur,” ujar Aswandi di Kota Bogor, Kamis. 
 
Aswandi mengklaim poin-poin yang menjadi catatan Gubernur sudah dipenuhi dan dimasukkan ke dalam draf Raperda yang nanti akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah agar bisa segera dibahas dalam sidang paripurna.
 
Di dalam draf Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren mengatur fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah. 
 
Lalu mewajibkan Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pondok pesantren.
 
Berdasarkan data Pansus, kata dia, ada sekitar 140 pondok pesantren di Kota Bogor namun, baru 70 pesantren yang sudah meregistrasi ulang izin satuan pendidikannya. 
 
Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki muatan pelajaran agama Islam cukup banyak dibandingkan mata pelajaran umum.  
 
Tata tertib kedisiplinan serta moralitas religius dikembangkan dalam konsep pendidikan pondok pesantren yang bertujuan untuk membangun mental dan moral yang baik kepada para santri. 
 
Ia berharap Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait registrasi ulang izin pendidikan pondok pesantren.
 
“Nanti ada tim advokasi untuk registrasi ulang," ujarnya. 
 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022