Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, melakukan penyekatan di sembilan titik untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 menyusul terjadinya peningkatan kasus tersebut di daerah ini.
"Penyekatan di sembilan titik itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan penyekatan akses jalan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat koordinasi dalam upaya mengatasi peningkatan kasus COVID-19.
Baca juga: Pemkab Karawang hentikan kegiatan PTM hingga 19 Februari 2022
Baca juga: Kasus aktif COVID-19 di Karawang bertambah lagi 21 jadi 201 kasus
"Penyekatan itu akan dilakukan mulai 10 Februari 2022. Penyekatan akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB-23.00 WIB," katanya.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2022, Karawang masih berada pada PPKM level 2 sehingga untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron perlu dilaksanakan langkah-langkah khusus.
"Pelaksanaan penerapan PPKM level 2 di Karawang direncanakan dengan mengikuti pola pembatasan kegiatan atau dengan menutup akses jalur menuju pusat keramaian," katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Karawang bertambah 16 jadi 104 kasus
Sembilan titik yang akan ditutup di antaranya Bundaran Perumnas, Simpang Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, "Traffic Light" RMK, dan "Traffic Light" DPRD.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Penyekatan di sembilan titik itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan penyekatan akses jalan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat koordinasi dalam upaya mengatasi peningkatan kasus COVID-19.
Baca juga: Pemkab Karawang hentikan kegiatan PTM hingga 19 Februari 2022
Baca juga: Kasus aktif COVID-19 di Karawang bertambah lagi 21 jadi 201 kasus
"Penyekatan itu akan dilakukan mulai 10 Februari 2022. Penyekatan akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB-23.00 WIB," katanya.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2022, Karawang masih berada pada PPKM level 2 sehingga untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron perlu dilaksanakan langkah-langkah khusus.
"Pelaksanaan penerapan PPKM level 2 di Karawang direncanakan dengan mengikuti pola pembatasan kegiatan atau dengan menutup akses jalur menuju pusat keramaian," katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Karawang bertambah 16 jadi 104 kasus
Sembilan titik yang akan ditutup di antaranya Bundaran Perumnas, Simpang Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, "Traffic Light" RMK, dan "Traffic Light" DPRD.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022