Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan razia di tiga tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/2/2022) dini hari.
Razia tersebut dipimpin langsung Kasat ResNarkoba Polres Metro Bekasi AKBP Farlin Lumban Toruan dengan menyatroni satu persatu tempat hiburan di wilayah Tambun Selatan hingga menemukan tiga lokasi tertangkap tangan masih beroperasi di luar jam ketentuan selama masa pandemi COVID-19.
"Operasi yustisi ini berkaitan dengan makin tingginya angka penularan COVID-19 varian omicron di wilayah Jabodetabek. Kami melaksanakan imbauan, pengawasan dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek tempat hiburan malam baik bar, lounge, bar, maupun karoeke," kata Farlin di Cikarang, Kamis.
Selain memeriksa identitas pengunjung, petugas juga menggeledah barang bawaan pengunjung satu per satu serta melakukan pembubaran aktivitas di lokasi tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan dan melanggar hukum. "Tiga tempat yaitu King Karaoke, Golden, serta Grand Palazzo kita berikan imbauan agar menghentikan operasional karena telah melewati larut malam, serta penerepan protokol kesehatannya," katanya.
Dari tiga lokasi tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional tersebut, petugas memberikan sanksi teguran berupa peringatan keras dan belum dikenakan sanksi pidananya.
"Nantinya kalau masih membandel akan kita kenakan sanksi tegas dari pidananya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Razia tersebut dipimpin langsung Kasat ResNarkoba Polres Metro Bekasi AKBP Farlin Lumban Toruan dengan menyatroni satu persatu tempat hiburan di wilayah Tambun Selatan hingga menemukan tiga lokasi tertangkap tangan masih beroperasi di luar jam ketentuan selama masa pandemi COVID-19.
"Operasi yustisi ini berkaitan dengan makin tingginya angka penularan COVID-19 varian omicron di wilayah Jabodetabek. Kami melaksanakan imbauan, pengawasan dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek tempat hiburan malam baik bar, lounge, bar, maupun karoeke," kata Farlin di Cikarang, Kamis.
Selain memeriksa identitas pengunjung, petugas juga menggeledah barang bawaan pengunjung satu per satu serta melakukan pembubaran aktivitas di lokasi tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan dan melanggar hukum. "Tiga tempat yaitu King Karaoke, Golden, serta Grand Palazzo kita berikan imbauan agar menghentikan operasional karena telah melewati larut malam, serta penerepan protokol kesehatannya," katanya.
Dari tiga lokasi tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional tersebut, petugas memberikan sanksi teguran berupa peringatan keras dan belum dikenakan sanksi pidananya.
"Nantinya kalau masih membandel akan kita kenakan sanksi tegas dari pidananya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022