Bogor, 30/5 (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mencanangkan satu hari tanpa merokok dalam rangka memperingati hari tanpa tembakau (HTTS) sedunia yang jatuh pada 31 Mei.

"Wali Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan untuk menyelenggarakan satu hari tanpa merokok pada peringatan hari tanpa tembakau sedunia yang jatuh setiap 31 Mei," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah, di Bogor, Rabu.

Rubaeah mengatakan, pencanangan satu hari tanpa merokok dilaksanakan untuk pertama kalinya di Kota Bogor, untuk tahap awal kegiatan tersebut dalam bentuk imbauan dan ke depan diharapkan sudah menjadi gerakan kesadaran masyarakat seluruhnya.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Bogor menggelar serangkaian kegiatan memperingati Hari tanpa tembakau se-dunia (HTTS) salah satunya pencanangan satu hari tanpa merokok.

Pencanangan tersebut ditandai dengan diedarkannya surat edaran dari Wali Kota Bogor bernomor 440/1394-Dinkes tentang Hari tanpa tembakau se-dunia.

Surat edaran tersebut ditujukan ke seluruh kelurahan, kecamatan dan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

"Kita berencana gerakan ini ke depannya akan menjadi gerakan massal seperti yang dilakukan pemerintah Depok dalam programnya satu hari tanpa nasi. Secara bertahap akan kita siapkan pola pelaksanaannya," kata Rubaeah.

Selain menghimbau masyarakat untuk tidak merokok selama satu hari, surat edaran Wali Kota Bogor tersebut berisi tiga pesan diantaranya himbauan memasang spanduk di kawasan tanpa rokok yang menjadi tanggungjawab setiap pejabat kelurahan, kecamatan dan SKPD.

Himbauan ketiga berisi larangan adanya iklan atau promosi rokok dalam bentuk apapun di kawasan tanpa rokok.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Bogor, Nani Widayanti menyebutkan, Pemerintah Kota Bogor telah memiliki peraturan daerah nomor 12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Perda tersebut telah disosialisasikan dan diterapkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2010 tentang pelaksanaan teknis perda KTR.

"Implementasi dari Perda KTR terus kita tingkatkan melalui sosialisasi, pembinaan dan pelatihan hingga ke penindakan," katanya.

Menurut Nani, pelaksanaan Perda KTR masih perlu terus dioptimalkan hingga tumbuh kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di delapan kawasan KTR yang telah diatur dalam Perda.

"Perda KTR ini bukan melarang orang untuk merokok, tapi beretika merokok sebagai upaya melindungi mereka yang tidak merokok," katanya.

Nani menambahkan, selain pencanangan gerakan satu hari tanpa merokok, peringatan hari tanpa tembakau sedunia yang akan dilaksanakan Kamis (31/5) besok juga akan diisi dengan aksi simpatik para satuan tugas KTR, Dinas Kesehatan, LSM NoTC, KAMMI, KARI dan BEM se-Kota Bogor.

Aksi simpati memperingati HTTS akan digelar di depan Tugu Kujang.

"Sebelumnya acara diawali dengan parade delman sehat tanpa rokok dan seminar kesehatan yang akan menghadirkan pembicara ahli Fuad Baraja," kata Nani.

Nani menambahkan, dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Bogor juga akan memberikan penghargaan kepada SKPD yang dinilai berhasil menerapkan KTR.


Laily R

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012