Bogor (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap tiga kurir 39 kilogram ganja siap edar dari wilayah Parung yang diduga untuk persiapan malam tahun baru.

"Ketiga tersangka ditangkap Senin (30/11) di wilayah Bogor Timur. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga yang langsung kami tindak lanjuti," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra dalam ekspos di Mapolwil Kota Bogor, Selasa.

Dikatannya, ketika tersangka ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Riau Bawah RT 001/003, Kelurahan Baranangsiang. Ketiganya yakni Saptari alias Isap (43), MAZ (23), dan dan MA alias Mulya (28).

Ketiganya ditangkap oleh petugas ketika sedang melakukan pesta shabu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil shabu seberat 1,96 gram, tabung isap (bong), timbangan digital, dan satu buah sedotan.

"Dari hasil pengembangan, tersangka mendapatkan barang dari tersangka E, saat ini kami tengah melakukan pengejaran," katanya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, ganja kering siap edar tersebut diambil dari Aceh melalui kurir, dikirim ke Jakarta. Dari Jakarta barang dikirim oleh kurir berikut ke Bogor melalui Parung yang diambil oleh ketiga tersangka tersebut. Saat ini masih sedang didalami kemana barang tersebut akan dipasarkan.

"Barang belum sempat dijual, begitu sampai kita langsung lakukan penangkapan terhadap para pelaku," katanya.

Ia mengatakan, ada dugaan barang dipasok untuk memenuhi kebutuhan tahun baru, mengingat peredaran narkoban sudah semakin barang dan lintas wilayah.

"Kepolisian Resor Bogor terus melakukan upaya preemtif, represif dalam mencegah peredaran ilegal narkoba di masyarakat. Sejumlah penangkapan telah kami lakukan, begitu juga upaya preemtif dengan mengedukasi para pelajar terkait bahaya narkoba," katanya.

Sementara itu, tersangka Saptari mengaku dirinya dibayar untuk menjempung barang haram tersebut lalu mengamankannya sampai kurir berikutnya datang menjemput.

"Saya cuma kurir, disuruh jemput dan ambil barang di Parung, nanti dikirimkan ke penjemput lain," kata pria yang beprofesi sebagai supir angkot trayek 03.

Ia mengatakan, mendapatkan upah senilai Rp2 juta untuk 39 kg paket ganja yang dikirim oleh orang yang tidak dikenalnya. Upah akan diperolehnya apabila barang tersebut sampai ketangan penjemput lainnya.

"Upahnya dikasih kalau barang sudah dijemput, tapi sudah keburu ketangkap," katanya.

Barang tersebut ia jemput dengan mobil sewaan. Uang sewa diberikan oleh pemilik barang senilai Rp900 ribu termasuk uang bensin kendaraan.

Saptari merupakan residivis yang pernah ditahan untuk kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkotika. Kini ia kembali berurusan dengan aparat kepolisian, dan menjerat saudara sepupunya yang ikut menjadi tersangka kurir 39 kg ganja.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015