Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 terkait pengelolaan rumah pintar kepada 14 pengurus rumah pintar tingkat kecamatan dan kelurahan di daerah itu.
"Rumah pintar bertujuan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam mencapai predikat Kota Layak Anak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi Makbullah saat membuka sosialisasi di ruang rapat DP3A Kota Bekasi, Kamis.
Dia mengatakan rumah pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi.
Baca juga: Walkot Bekasi Janjikan Pendirian 12 Rumah Pintar
Menurut dia rumah pintar dapat digunakan untuk kegiatan edukasi anak, kesenian, keagamaan, dan lainnya yang pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus.
"Silakan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada kelurahan. Nanti dibuat SK tingkat kecamatan untuk pengurus rumpin (rumah pintar) sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat kecamatan," katanya.
Makbullah menyebutkan bahwa peraturan wali kota ini juga mengatur hak dan kewajiban pengurus rumpin. "Tidak ada hak prerogatif. Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras, dan agama. Jangan sampai salah kaprah. Pengurus jangan memonopoli penggunaan demi kepentingan sejumlah pihak," katanya.
Baca juga: Bekasi Kampanyekan Dukungan Kota Layak Anak
Dirinya berharap rumah pintar menjadi tanggung jawab bersama. "Dalam hal ini dinas, kelurahan, kecamatan, melalui rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera, dan ihsan," katanya.
Sekretaris DP3A Kota Bekasi Tetti Delima mengatakan pemanfaatan rumah pintar harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat.
"Keberadaan rumah pintar agar dimanfaatkan oleh lingkungan RT/RW. Jangan sampai dikuasai atau dimiliki oleh satu orang atau lembaga dan kelompok masyarakat tertentu karena niatnya untuk kebutuhan masyarakat bersama," ucapnya.
Baca juga: Bekasi Terima Penghargaan Kota Layak Anak
"Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengelola rumah pintar," demikian Tetti Delima.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Rumah pintar bertujuan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam mencapai predikat Kota Layak Anak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi Makbullah saat membuka sosialisasi di ruang rapat DP3A Kota Bekasi, Kamis.
Dia mengatakan rumah pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi.
Baca juga: Walkot Bekasi Janjikan Pendirian 12 Rumah Pintar
Menurut dia rumah pintar dapat digunakan untuk kegiatan edukasi anak, kesenian, keagamaan, dan lainnya yang pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus.
"Silakan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada kelurahan. Nanti dibuat SK tingkat kecamatan untuk pengurus rumpin (rumah pintar) sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat kecamatan," katanya.
Makbullah menyebutkan bahwa peraturan wali kota ini juga mengatur hak dan kewajiban pengurus rumpin. "Tidak ada hak prerogatif. Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras, dan agama. Jangan sampai salah kaprah. Pengurus jangan memonopoli penggunaan demi kepentingan sejumlah pihak," katanya.
Baca juga: Bekasi Kampanyekan Dukungan Kota Layak Anak
Dirinya berharap rumah pintar menjadi tanggung jawab bersama. "Dalam hal ini dinas, kelurahan, kecamatan, melalui rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera, dan ihsan," katanya.
Sekretaris DP3A Kota Bekasi Tetti Delima mengatakan pemanfaatan rumah pintar harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat.
"Keberadaan rumah pintar agar dimanfaatkan oleh lingkungan RT/RW. Jangan sampai dikuasai atau dimiliki oleh satu orang atau lembaga dan kelompok masyarakat tertentu karena niatnya untuk kebutuhan masyarakat bersama," ucapnya.
Baca juga: Bekasi Terima Penghargaan Kota Layak Anak
"Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengelola rumah pintar," demikian Tetti Delima.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022