Belasan narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, Kota Sukabumi dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena kerap membuat onar.

"Ada 14 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kami pindahkan, ini merupakan bentuk sikap tegas kami terhadap mereka yang kerap membuat onar, melanggar aturan dan mengganggu keamanan serta ketertiban di lapas," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Toar kepada wartawan di Sukabumi, Rabu.

Menurut Christo, langkah tegas ini untuk memberikan efek jera dan merupakan bentuk peringatan kepada WBP agar selama menjalani pembinaan di dalam lapas wajib menjalankan dan patuh terhadap berbagai aturan, jika kerap melanggar maka risikonya hukuman bisa bertambah berat, dipindahkan bahkan bisa saja tidak usulkan untuk mendapatkan program remisi.

Lanjut dia, mereka yang kerap membuat onar dan sulit dibina ini bisa saja dipindahkan ke lapas yang berada di luar Sukabumi, agar ditempat yang barunya mereka bisa lebih dibina. 

Sebab dengan kondisi lingkungan yang baru, mereka harus kembali beradaptasi dengan situasi serta kondisi barunya, kemudian aturan yang ada lapas tersebut dan WBP lainnya. 

"14 narapidana tersebut akan menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Warungkiara diharapkan di lingkungan yang barunya tersebut mereka bvisa lebih baik dalam menjalankan program pembinaan. Pemindahan ini pun berlaku untuk seluruh WBP, jika sering melanggar aturan harus siap dipindah ke lapas lain," tambahnya. 

Christo mengatakan pemindahan terhadap 14 narapidana ini selain merupakan hukuman, juga untuk mengurangi kapasitas Lapas Kelas IIB Sukabumi yang saat kondisinya sudah kelebihan kapasitas. 

WBP termasuk tahanan titipan jumlahnya mencapai 150 persen dari kapasitas lapas, sehingga dengan adanya WBP yang dipindahkan minimalnya kapasitasnya bisa lebih berkurang.

Harus diakui, dengan kondisi lapas yang penghuninya melebihi dari kapasitas bisa memicu terjadinya permasalahan seperti gangguan keamanan dan ketertiban maupun kejadian yang tidak diinginkan lainnya. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022