Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar Kabupaten Karawang menyebutkan pihak apartemen Pollux Technopis atau Pollux Karawang diduga wanprestasi karena mempermainkan dan tak memenuhi hak konsumen.
Ketua LPKSM Linkar Eddy Djunaedy, di Karawang, Rabu mengatakan setiap hak konsumen harus dipenuhi jika konsumen telah memenuhi kewajibannya.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mendapat laporan sengketa konsumen antara Pollux Karawang dengan konsumen bernaa Ferryal.
Sesuai dengan penjelasan dan informasi yang diperoleh, katanya, dalam kasus antara pengembang apartemen Pollux Karawang vs Ferryal ini murni wanprestasi, konsumen dijanjikan bangunan sudah jadi dalam jangka waktu dua tahun sejak 2017 lalu. Namun hingga kini belum ada wujud bangunannya.
"Seharusnya bangunan itu sudah berdiri sejak 2019 lalu, tapi kenyataanya hingga saat ini belum jadi, sedangkan ini sudah tahun 2022," katanya.
Dinilai terlalu lama dan tidak sesuai dengan perjanjian, Ferryal akhirnya menutuskan untuk mengambil uangnya kembali yang digunakan sebagai booking fee dan cicilan apartemen tersebut.
Total uang yang telah disetorkan Ferryal sebesar Rp159 juta, dengan rincian booking fee Rp25 juta dan cicilan selama 20 kali.
Atas kejadian itu, Eddy menegaskan kalau Pollux Karawang telah mempermainkan konsumen. Sehingga pihak pengembang maupun developer Pollux Karawang dapat dikenakan sangsi pidana, perdata dan sangsi administrasi hal itu sebagai mana tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 pasal 8, 9, 10, 16 dan 19.
Sementara itu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang telah menggelar tiga kali sidang antara pengembang Apartemen Pollux Karawang dengan konsumen.
Sidang tersebut terkait dengan sengketa antara pengembang Apartemen Pollux Karawang dengan konsumen, tuntutan pengembalian sejumlah uang konsumen yang disebabkan belum adanya unit bangunan yang telah dijanjikan.
Ketua BPSK Karawang Puryanto membenarkan adanya sidang perselisihan antara pihak pengembang apartemen Pollux Karawang dengan konsumen.
Sidang perselisihan antara pihak pengembang apartemen Pollux Karawang dengan konsumen telah digelar sebanyak tiga kali sidang di kantor BPSK Karawang.
Sidang pertama digelar pada Kamis 23 Desember 2021, sidang kedua 30 Desember 2021 dan sidang ketiga 6 Januari 2022. Namun sidang tersebut tidak ada kesepakatan atau deadlock.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Ketua LPKSM Linkar Eddy Djunaedy, di Karawang, Rabu mengatakan setiap hak konsumen harus dipenuhi jika konsumen telah memenuhi kewajibannya.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mendapat laporan sengketa konsumen antara Pollux Karawang dengan konsumen bernaa Ferryal.
Sesuai dengan penjelasan dan informasi yang diperoleh, katanya, dalam kasus antara pengembang apartemen Pollux Karawang vs Ferryal ini murni wanprestasi, konsumen dijanjikan bangunan sudah jadi dalam jangka waktu dua tahun sejak 2017 lalu. Namun hingga kini belum ada wujud bangunannya.
"Seharusnya bangunan itu sudah berdiri sejak 2019 lalu, tapi kenyataanya hingga saat ini belum jadi, sedangkan ini sudah tahun 2022," katanya.
Dinilai terlalu lama dan tidak sesuai dengan perjanjian, Ferryal akhirnya menutuskan untuk mengambil uangnya kembali yang digunakan sebagai booking fee dan cicilan apartemen tersebut.
Total uang yang telah disetorkan Ferryal sebesar Rp159 juta, dengan rincian booking fee Rp25 juta dan cicilan selama 20 kali.
Atas kejadian itu, Eddy menegaskan kalau Pollux Karawang telah mempermainkan konsumen. Sehingga pihak pengembang maupun developer Pollux Karawang dapat dikenakan sangsi pidana, perdata dan sangsi administrasi hal itu sebagai mana tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 pasal 8, 9, 10, 16 dan 19.
Sementara itu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang telah menggelar tiga kali sidang antara pengembang Apartemen Pollux Karawang dengan konsumen.
Sidang tersebut terkait dengan sengketa antara pengembang Apartemen Pollux Karawang dengan konsumen, tuntutan pengembalian sejumlah uang konsumen yang disebabkan belum adanya unit bangunan yang telah dijanjikan.
Ketua BPSK Karawang Puryanto membenarkan adanya sidang perselisihan antara pihak pengembang apartemen Pollux Karawang dengan konsumen.
Sidang perselisihan antara pihak pengembang apartemen Pollux Karawang dengan konsumen telah digelar sebanyak tiga kali sidang di kantor BPSK Karawang.
Sidang pertama digelar pada Kamis 23 Desember 2021, sidang kedua 30 Desember 2021 dan sidang ketiga 6 Januari 2022. Namun sidang tersebut tidak ada kesepakatan atau deadlock.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022