Anggota DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya alias Kang AW menganggap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum.

"Raperda RTRW Jawa Barat yang menjadi produk turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum," kata Kang AW yang merupakan anggota Pansus Raperda RTRW DPRD Jawa Barat saat dihubungi dari Kabupaten Bogor, Senin.

Legislator asal Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 memutuskan bahwa UU Cipta Kerja secara formil harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun. Amar putusan MK pun memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis.

"Lalu jika merujuk kepada amar putusan MK itu, maka saya kira Perda RTRW ini pun kategorinya termasuk produk kebijakan yg sifatnya strategis, karena keberlakuan Perda RTRW ini sendiri untuk 20 tahun dan berdampak luas, mengingat akibatnya sendiri akan dirasakan oleh 50 juta lebih warga Jawa Barat," kata Kang AW.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu bahkan sempat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk memastikan asas kepastian hukum yang harus dipedomani penyelenggara pemerintah sesuai UU no 28 tahun 1998.

Ia juga menanyakan mengenai sejauh mana perbaikan UU Cipta Kerja dalam menindaklanjuti amar putusan MK sebagai landasan bagi Pansus Raperda RTRW untuk bekerja.

"Karena kalau ternyata tidak ada langkah menuju ke arah perbaikan dalam kurun waktu tersebut, lalu UU Cipta Kerja tersebut menjadi inkonstitusional permanen maka Pemprov Jabar harus merevisi kembali Perda RTRW-nya karena alasan utama yang menjadi legal standingnya pun kan akhirnya menjadi  haram untuk diberlakukan secara konstitusi," ujarnya.

Kang AW meminta Kemendagri dan Pemprov Jabar bersabar mengenai pembahasan Raperda RTRW di DPRD Jawa Barat sampai proses perbaikan UU Cipta Kerja selesai.

"Kalaupun pembahasan RTRW ini mau tetap disegerakan bisa dipake saja rancangan RTRW yg pernah dibuat oleh Pansus pada tahun 2019 yang pembahasannya saja dilakukan hampir satu tahun oleh DPRD Jabar dgn beberapa penyesuaian saat ini," cetus Kang AW.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022