Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan eksekusi terpidana mati berkebangsaan Iran, Mostafa Moradalivand bin Moradali.

"Terpidana mati yang merupakan gembong narkoba antarnegara itu, hingga saat ini belum menempuh jalur hukum terkait vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, setelah Kejari Cibadak melakukan kasasi," kata Kasi Pidum Kejari Cibadak, Heru Kamarullah, di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, rekan terpidana mati itu, Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah yang divonis hukuman seumur hidup oleh MA, sudah dipindahkan ke Lapas Kelas I Cirebon, Jabar untuk menjalani hukumannya.

Kedua terpidana itu belum mengajukan langkah hukum berikutnya, seperti permohonan peninjauan kembali (PK) atau grasi ke Presiden Joko Widodo.

Karena itu, untuk sementara terpidana mati yang terbukti telah menyelundupkan sabu-sabu seberat 40 kg melalui jalur perairan laut Kabupaten Sukabumi yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cagar Alam Cangehgar Kelurahan/Kecamatan Pelabuhan Ratu tahun lalu itu, masih dititipkan di Lapas Kelas I Cirebon,

"Kami tinggal menunggu petunjuk saja dari Kejagung, jika terpidana mati ini menerima vonis yang dijatuhkan MA atau ke depannya gembong narkoba ini mengajukan PK maupun grasi, kami tinggal menunggu hasilnya saja," ujar Heru.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cibadak semula memvonis hukuman mati kepada kedua WNA asal Iran tersebut pada 30 Desember 2014, sesuai surat putusan PN Cibadak Nomor: 258/pid.sus/2014/PNCBD.

Namun, keduanya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kemudian hakim menganulir vonis yang dijatuhkan PN Cibadak menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Tetapi, vonis yang dijatuhkan PT Bandung tersebut tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cibadak yang langsung melakukan kasasi ke MA pada 7 Mei 2015.

Pada 29 September 2015, MA menjatuhkan vonis terhadap Mostafa dengan hukuman mati, sedangkan Seyed Hashem dihukum penjara seumur hidup.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015