Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto menegaskan dirinya tidak gentar soal jika ada siapa di belakang bisnis Holywings dalam menegakkan peraturan daerahnya melarang menjual minuman keras yakni beralkohol di atas lima persen.

"Tidak ada urusan, soal apa di belakang siapa, ini adalah persoalan menegakkan aturan dan memastikan semua sesuai dengan visi Kota Bogor," kata Bima saat memberi keterangan pers usai mengecek bangunan Hollywings di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Minggu.

Bima menyatakan untuk pengawasan ke depan, akan mengecek kembali perizinan yang sudah dikeluarkan baik yang melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di pemerintah pusat, maupun yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Bogor.
 
Baca juga: Pemilik Holywings dilarang suguhkan miras di atas lima persen
 
Holywings telah mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor. Namun, kata Bima, izinnya untuk bangunan kafe secara umum bukan untuk klub malam dengan menyajikan minuman keras tersebut.
 
Selain itu, larangan menjual minuman keras beralkohol di atas lima persen kebijakannya ada di Pemerintah Kota Bogor.
 
Bima menyampaikan dua hal yang harus dipatuhi pemilik kafe Holywings jika ingin bisnisnya beroperasi di Kota Hujan ini.
 
Pertama, visi Kota Bogor merupakan kota ramah keluarga dan karakter kotanya religius.
 
Jika minuman beralkohol di bawah lima persen atau golongan A memiliki izin dari pemerintah pusat, maka minuman keras beralkohol di atasnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor, yaitu golongan B dengan kadar alkohol mulai dari 5-20 persen dan golongan C adalah minol dengan kadar alkohol mulai dari 20-45 persen.
 
Baca juga: Bima Arya cek tata ruang bangunan kafe Holywings di Bogor
 
Bima pun mengaku telah memanggil pemilik Holywings Ivan Tanjaya pada Sabtu (9/1) ke Balai Kota Bogor untuk menekankan agar konsep bisnisnya di daerahnya tidak seperti di kota-kota lain.
 
Sebab, hasil pengecekannya bersama jajaran pemerintahan dan Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo pada Minggu (9/1), bangunan Holywings di Jalan Pajajaran Kota Bogor, tepat di depan Polsek Bogor Timur itu masih disediakan tempat menyimpan minuman keras dan gelaran panggung atau "stage perfomance", yang jika digunakan selain hanya untuk bernyanyi tidak akan diperkenankan beroperasi.
 
Menurut informasi di laman resmi Holiwings, jenis usaha yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman yang didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014.
 
Holywings menawarkan sebuah konsep rumah bir, klub malam dan ruang santai yang dikemas secara atraktif.
 
Usaha kafe itu memiliki cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang hingga Makassar.
 
Baca juga: Polresta Bogor intensifkan razia minuman keras
 
Holywings memiliki tiga gerai yakni Holywings Club, Holywings Bar dan Holywings Rastaurant.

Bima menyebut, Ivan telah menyanggupi untuk menyesuaikan konsep bisnisnya sesuai visi ramah keluarga dan karakter Kota Bogor yang religius.
 
"Jadi bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai menikmati miras ya silakan ke kota sebelah, ke kota tetangga, tidak di Kota Bogor," ujarnya.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022