Bekasi, Cikarang, (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi, Jawa Barat, berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial RR (20) yang ditemukan tewas Senin (16/11) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Selatan.

"Tersangka dalam kasus pembunuhan ini adalah JA yang cemburu karena diputus hubungannya dengan korban," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Iptu Makmur di Cikarang, Senin.

Menurut dia, kasus pembunuhan tersebut berawal saat RR memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan tersangka yang merupakan pasangan selingkuh korban.

RR yang merupakan warga Jatiroke Kecamatan Jarinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat itu memutuskan untuk kembali pada tunangannya bernama Irman dan melanjutkan komitmennya untuk menikah.

Keinginan itu disampaikan korban kepada tersangka di rumah kontrakannya di Pondok Komando Kampung Cijingga Rt01/RW03, Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa barat.

"Keinginan korban untuk putus itu ternyata memicu pertengkaran karena tersangka tidak mau pisah dengan korban," katanya.

Pertengkaran itu pun berujung aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap korban oleh tersangka dengan cara dicekik dan wajahnya ditutup jaket.

"Korban pun tewas dan membuat panik tersangka," katanya.

Dikatakan Makmur, tersangka sempat membawa kabur jenazah korban menggunakan mobil Honda Mobilio putih B 1896 FOK untuk dimakamkan secara langsung di pemakaman besar Cinehel Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Tubuh korban sempat ditutupi kain mukena yang didapat tersangka dari salah satu masjid," katanya.

Namun saat sampai di lokasi pemakaman, pihak penggali kubur menolak memakamkan jenazah korban karena perlu ada rekomendasi dari kedokteran.

Tersangka pun membawa jasad korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tasikmalaya.

"Dokter di RSUD tersebut curiga dengan jasad korban yang memiliki luka cakar di leher serta beberapa bagian tangan lebam hingga langsung dilaporkan kepada kepolisian setempat," katanya.

Dikatakan Makmur, tersangka langsung ditangkap saat itu juga di RSUD Tasikmalaya tanpa ada perlawanan dan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Bekasi.

"Tersangka kita jerat pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015