Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Tiga warga yang mengaku wartawan ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat saat tengah nongkrong di Pendopo Kabupaten Sukabumi di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.
"Mereka ditangkap setelah ada laporan dari pengusaha pupuk di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi yang mengaku diperas oleh ketiga oknum wartawan tersebut. Tidak lama kami pun berhasil menemukan ketiga oknum wartawan itu saat tengah nongkrong di Pendopo Kabupaten Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Joni Nugraha kepada wartawan di Sukabumi, Kamis.
Adapun ketiga oknum yang mengaku juru tinta tersebut yakni AS (37), RS (39) DAN HK (40). Bahkan RS merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru saja keluar dari Lapas Nyomplong, Sukabumi setelah mendekam di penjara selama delapan bulan.
Menurutnya, saat ditangkap ketiganya sempat mengeluarkan ID card atau kartu identitas pers tabloid terbitan Jakarta dan Bandung. Saat digeledah ditemukan barang bukti uang sebesar Rp2 juta diduga hasil memeras dari pengusaha pupuk yang diketahui bernama Ayub (25) warga Kecamatan Cikembar.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah menakut-nakuti korbannya akan diberitakan di medianya karena telah menjual pupuk subsidi kepada petani dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) sehingga menyebabkan para petani keberatan.
Korban yang menyanggah tuduhan para tersangka itu, hanya bisa memberikan uang Rp400 ribu yang awalnya pada oknum ini meminta sebesar Rp9 juta.
"Hanya mendapatkan uang Rp400 ribu dari korbannya, mereka tidak puas dan meminta lagi Rp2 juta. Setelah mendapatkan uang mereka pergi dan ketahuan nongkrong di Pendopo Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 368 Junto 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Hingga saat ini pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota masih memeriksa ketiganya untuk membongkar kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Mereka ditangkap setelah ada laporan dari pengusaha pupuk di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi yang mengaku diperas oleh ketiga oknum wartawan tersebut. Tidak lama kami pun berhasil menemukan ketiga oknum wartawan itu saat tengah nongkrong di Pendopo Kabupaten Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Joni Nugraha kepada wartawan di Sukabumi, Kamis.
Adapun ketiga oknum yang mengaku juru tinta tersebut yakni AS (37), RS (39) DAN HK (40). Bahkan RS merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru saja keluar dari Lapas Nyomplong, Sukabumi setelah mendekam di penjara selama delapan bulan.
Menurutnya, saat ditangkap ketiganya sempat mengeluarkan ID card atau kartu identitas pers tabloid terbitan Jakarta dan Bandung. Saat digeledah ditemukan barang bukti uang sebesar Rp2 juta diduga hasil memeras dari pengusaha pupuk yang diketahui bernama Ayub (25) warga Kecamatan Cikembar.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah menakut-nakuti korbannya akan diberitakan di medianya karena telah menjual pupuk subsidi kepada petani dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) sehingga menyebabkan para petani keberatan.
Korban yang menyanggah tuduhan para tersangka itu, hanya bisa memberikan uang Rp400 ribu yang awalnya pada oknum ini meminta sebesar Rp9 juta.
"Hanya mendapatkan uang Rp400 ribu dari korbannya, mereka tidak puas dan meminta lagi Rp2 juta. Setelah mendapatkan uang mereka pergi dan ketahuan nongkrong di Pendopo Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 368 Junto 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Hingga saat ini pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota masih memeriksa ketiganya untuk membongkar kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015