Bogor, (Antara Megapolitan) - Satuan Narkoba Polres Bogor Kabupaten, Jawa Barat berhasil mengungkap lima sindikat peredaran narkoba jenis shabu-shabu dan ganja dalam kurun waktu selama satu minggu, yang terdiri dari 11 orang tersangka dengan peran berbeda-beda ada yang bertindak selaku bandar, pengedar maupun pemakai.
"Penangkapan 11 tersangka dari lima sindikat ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor," kata Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP Suyudi Ario Seto, di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu.
Suyudi menyebutkan, dari 11 tersangka yang ditangkap, salah satunya seorang perempuan, DM (38) ibu rumah tangga ditangkap bersama rekannya H (21) di Kampung Cibeber, Kecamatan Leuwiliang.
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti 1.728,57 gram ganja," kata Suyudi.
Sembilan tersangka lainnya yakni, H (30) dan H (33) ditangkap di Kampung Malingpis, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, dengan barang bukti 49,81 gram ganja.
Tersangka MT (29) ditangkap di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk dengan barang bukti 3.049 gram ganja. Tersangka MR (20) ditangkap di Jalan Raya Cihideung Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, barang bukti 1.027 gram ganja. Tersangka AW (22) ditangkap di Kelurahan Bojong Sari, Kota Depok, barang bukti 250,26 gram ganja. Tersangka AM (19) juga ditangkap di Kelurahan Bojong Sari, Kota Depok dengan barang bukti 5,57 gram ganja.
Berikutnya tersangka MZ (50) merupakan pengedar shabu, ditangkap di Desa Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dengan barang bukti shabu seberat 5,7 gram. Tersangka NY (43) pengedar shabu ditangkap di Kampung Jati Parung, Kecamatan Parung, kedapatan menyimpan barang bukti shabu seberat 22,750 gram. Dan tersangka SM (31) serta JH (40) ditangkap di Desa Tari Kolot, Kecamatan Citeureup, dengan barang bukti shabu seberat 5,8 gram.
"Dari 11 tersangka ini kita mengamankan barang bukti ganja seberat 6.104,64 gram, dan shabu seberat 34,2 gram," kata Suyudi.
Suyudi mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 111 dan atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal delapan tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 1 miliar.
Menurut tersangka DM (38), selain mengkonsumsi ganja, ia tergiur menjual barang haram tersebut untuk menambah belanja rumah tangga. Satu linting ganja ia jual seharga Rp10 ribu hingga Rp30 ribu.
"Dalam sehari kadang dapat Rp50 ribu, buat tambahan rumah tangga," kata wanita yang sudah bersuami dan memiliki anak tersebut.
DM juga mengaku, kalau selama enam bulan terakhir ini, ia lebih banyak memakai ganja untuk dikonsumsi sendiri dari pada menjualnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Penangkapan 11 tersangka dari lima sindikat ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor," kata Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP Suyudi Ario Seto, di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu.
Suyudi menyebutkan, dari 11 tersangka yang ditangkap, salah satunya seorang perempuan, DM (38) ibu rumah tangga ditangkap bersama rekannya H (21) di Kampung Cibeber, Kecamatan Leuwiliang.
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti 1.728,57 gram ganja," kata Suyudi.
Sembilan tersangka lainnya yakni, H (30) dan H (33) ditangkap di Kampung Malingpis, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, dengan barang bukti 49,81 gram ganja.
Tersangka MT (29) ditangkap di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk dengan barang bukti 3.049 gram ganja. Tersangka MR (20) ditangkap di Jalan Raya Cihideung Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, barang bukti 1.027 gram ganja. Tersangka AW (22) ditangkap di Kelurahan Bojong Sari, Kota Depok, barang bukti 250,26 gram ganja. Tersangka AM (19) juga ditangkap di Kelurahan Bojong Sari, Kota Depok dengan barang bukti 5,57 gram ganja.
Berikutnya tersangka MZ (50) merupakan pengedar shabu, ditangkap di Desa Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dengan barang bukti shabu seberat 5,7 gram. Tersangka NY (43) pengedar shabu ditangkap di Kampung Jati Parung, Kecamatan Parung, kedapatan menyimpan barang bukti shabu seberat 22,750 gram. Dan tersangka SM (31) serta JH (40) ditangkap di Desa Tari Kolot, Kecamatan Citeureup, dengan barang bukti shabu seberat 5,8 gram.
"Dari 11 tersangka ini kita mengamankan barang bukti ganja seberat 6.104,64 gram, dan shabu seberat 34,2 gram," kata Suyudi.
Suyudi mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 111 dan atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal delapan tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 1 miliar.
Menurut tersangka DM (38), selain mengkonsumsi ganja, ia tergiur menjual barang haram tersebut untuk menambah belanja rumah tangga. Satu linting ganja ia jual seharga Rp10 ribu hingga Rp30 ribu.
"Dalam sehari kadang dapat Rp50 ribu, buat tambahan rumah tangga," kata wanita yang sudah bersuami dan memiliki anak tersebut.
DM juga mengaku, kalau selama enam bulan terakhir ini, ia lebih banyak memakai ganja untuk dikonsumsi sendiri dari pada menjualnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015