Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengajukan uji materi atau judicial review mengenai Peraturan Presiden 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terkait pengaturan penggunaan dana desa.
"Agar mengajukan jalan konstitusional melalui mekanisme pengajuan Judicial Review atas Perpres 104 tahun 2021 ke Mahkamah Agung untuk mengembalikan marwah dan kemandirian pemerintah dan masyarakat desa," ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya alias AW saat dihubungi Antara di Bogor, Selasa.
Legislator asal Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa pasal 5 ayat (4) Perpres 104 tahun 2021 tersebut bertentangan dengan asas-asas dan peraturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pasalnya, UU Desa pada prinsipnya sangat menghargai segala potensi desa, maka sangat penting diberikan otonomi bagi pemerintah desa untuk mengelola dan memberdayakan segala potensinya.
Sementara, dalam pasal 5 ayat 4 Perpres 104 tahun 2021 penggunaan Dana Desa ditentukan oleh pemerintah pusat, yakni minimal 40 persen untuk program perlindungan sosial, minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani, dan minimal 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan COVID-19.
"Desa adalah unit pemerintahan terkecil yang otonom dan memiliki kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri berdasarkan potensi dan prakarsa sepenuhnya warga melalui musrenbangdes," kata AW.
Ia menegaskan bahwa Dana Desa merupakan salah satu amanat dari Undang-undang Desa yang diberikan kepada pemerintah desa dengan tujuan agar desa bisa menjadi sepenuhnya mandiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Agar mengajukan jalan konstitusional melalui mekanisme pengajuan Judicial Review atas Perpres 104 tahun 2021 ke Mahkamah Agung untuk mengembalikan marwah dan kemandirian pemerintah dan masyarakat desa," ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya alias AW saat dihubungi Antara di Bogor, Selasa.
Legislator asal Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa pasal 5 ayat (4) Perpres 104 tahun 2021 tersebut bertentangan dengan asas-asas dan peraturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pasalnya, UU Desa pada prinsipnya sangat menghargai segala potensi desa, maka sangat penting diberikan otonomi bagi pemerintah desa untuk mengelola dan memberdayakan segala potensinya.
Sementara, dalam pasal 5 ayat 4 Perpres 104 tahun 2021 penggunaan Dana Desa ditentukan oleh pemerintah pusat, yakni minimal 40 persen untuk program perlindungan sosial, minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani, dan minimal 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan COVID-19.
"Desa adalah unit pemerintahan terkecil yang otonom dan memiliki kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri berdasarkan potensi dan prakarsa sepenuhnya warga melalui musrenbangdes," kata AW.
Ia menegaskan bahwa Dana Desa merupakan salah satu amanat dari Undang-undang Desa yang diberikan kepada pemerintah desa dengan tujuan agar desa bisa menjadi sepenuhnya mandiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021