Karawang, (Antara Megapolitan) - Sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengancam akan ikut melakukan aksi mogok kerja secara nasional untuk menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"PP Nomor 78 tahun 2015 itu merugikan kalangan buruh, karena akan memicu pemberlakuan upah murah. Jadi untuk menolak upah murah dan pencabutan PP itu, ribuan buruh Karawang siap melakukan aksi mogok kerja," kata Ketua KSPSI Karawang, Ferry Nurzali, di Karawang, Senin.

Menurut dia, saat ini upah minimum kabupaten untuk diberlakukan tahun 2016 masih dalam proses pembahasan, dengan mengacu PP Nomor 78 Tahun 2015.

Dalam pembahasan upah minimum kabupaten kali ini, tidak dilakukan survei pasar untuk menentukan jumlah upah yang akan diberlakukan pada tahun depan.

Selama beberapa tahun terakhir, penentuan upah minimum kabupaten di antaranya mengacu survei pasar. Tetapi kali ini hanya mengacu inflasi. Hal tersebut dikhawatirkan upah buruh tidak akan naik signifikan.

"Dari bocoran yang kami terima, upah minimum kabupaten Karawang pada tahun depan hanya naik 10 persen. Itu sangat sedikit dan jika dikaitkan dengan kebutuhan hidup layak, itu masih kurang," kata dia.

Atas hal itu, para buruh dari berbagai serikat pekerja Karawang mendesak pencabutan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Itu juga akan dilakukan secara nasional pada 24-27 November 2015.

Ia merasa yakin jika aksi mogok kerja digelar secara nasional selama beberapa hari, akan mengganggu produksi perusahaan. Sehingga keinginan para buruh untuk upah layak bisa tercapai.

"Sejumlah serikat buruh di Karawang seperti KASBI, FSPMI, FSPEK, SPSI, KSPSI sudah sepakat untuk menggelar aksi mogok kerja," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015