Pemerintah Malaysia menunda deportasi 400 warga negara Indonesia (WNI) dan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) karena ada yang terpapar COVID-19 sehingga kemungkinan awal Januari 2022 baru dilakukan pemulangan.

Kepala UPT BP2MI Nunukan AKBP FJ Ginting mengatakan hal itu di Nunukan, Sabtu, menanggapi soal deportasi WNI/TKI dari wilayah kerja Konsulat RI di Tawau yang belum juga dilakukan.

Padahal, awalnya diinformasikan Pemerintah Malaysia akan mendeportasi 239 TKI yang bermasalah dan 161 WNI yang masa tinggalnya berakhir di Sabah pada 15 Desember 2021.



Namun, ternyata dibatalkan sehubungan hasil pemeriksaan PCR kepada ratusan WNI/TKI tersebut ada yang terpapar COVID-19.

"Jadi penundaan pemulangan sekitar 239 TKI bermasalah dan 161 WNI 'stranded' itu karena hasil pemeriksaan PCR mereka ada yang positif COVID-19," ujar Ginting.

Jika dihitung dari masa isolasi selama 14 hari maka kemungkinan pemulangan dapat dilakukan pada akhir Desember 2021 atau awal Januari 2022, kata dia.



Ginting mengharapkan WNI/TKI dari Sabah yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan tidak membebani pemerintah setempat terkait ada yang terpapar COVID-19. Oleh karena itu, perlu niat baik dari Pemerintah Malaysia agar tidak memulangkannya ke Nunukan.

Beberapa kali pemulangan sebelumnya, seringkali ditemukan ada WNI/TKI dari Sabah yang terpapar COVID-19.
 

Pewarta: Rusman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021