Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan meminta agar atribut Natal atau agama apapun tidak dipaksakan untuk digunakan atau dikenakan oleh umat Islam terutama bagi mereka yang bekerja di perusahaan atau pabrik.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MAg pada konferensi pers di Sekretariat MUI Sulsel, Masjid Raya Makassar, Kamis mengatakan, hal ini secara tegas disampaikan karena masalah tersebut dapat mengganggu akidah sebagaimana Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.

"Atribut keagamaan non muslim atau aksesoris yang mencirikan umat lain agar tidak dipaksakan, khususnya para pekerja, sebab ini bisa mengganggu akidah," ujarnya.

Dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menggelar tausiyah sekaligus temu wartawan yang diharapkan bisa sampai ke khalayak, utamanya umat Islam sebagai arahan dan imbauan terhadap menyikapi perilaku menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: MUI keluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa

Selain penggunaan atribut, Dewan Pimpinan MUI Sulawesi Selatan menyampaikan pula tausiyah sehubungan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, khususnya di tengah suasana pandemi COVID-19.

Perbedaan pendapat Ulama tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain agar disikapi dengan arif dan bijaksana.

Ini, kata DR Muammar sekiranya tidak dijadikan sebagai polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antar umat beragama.

"Ucapan Selamat Hari Raya kepada umat lain atas dasar hubungan kekeluargaan, bertetangga, dan relasi antar umat manusia, jika dilakukan maka harus tetap menjaga nilai-nilai Akidah Islamiyah," urainya.

Baca juga: Munas MUI 2020 akan bahas sejumlah fatwa

Seluruh komponen utama masyarakat (Ormas, Media, Lembaga Pendidikan, dll) bersama Pemerintah (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) agar menjadi mitra yang saling membantu dalam menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan antar sesama anak bangsa.

Bukan itu saja, juga merawat dan menjaga Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim), Ukhuwah Wathaniah (persaudaraan sesama bangsa Indonesia), dan Ukhuwah Basyariah (persaudaraan sesama umat manusia) supaya tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai.

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan COVID-19, DR Muammar berharap masyarakat mengurangi mobilitas kegiatan di luar rumah dan menjadikan pergantian tahun baru sebagai momentum introspeksi diri.

"Kita harap pergantian tahun ini tidak dijadikan sebagai ajang berhura-hura dengan membakar petasan atau kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," urainya.

Baca juga: Refleksi Fatwa Corona

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Dr. Amiruddin K, M.EI selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM, H. Syamsuddin sebagai Sekretaris Bidang Pembinaan Seni dan Budaya Islam, Prof KH Kamaluddin Abunawas selaku Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, Wakil Ketua MUI Sulsel Dr. KH. Mustari Bosra, Prof Dr AGH Najamuddin MA sebagai Ketua Umum MUI Sulsel, Ir. H. Andi Thaswin Abdullah Bendahara Umum MUI Sulsel, Dr. H. M. Ishak Samad sebagai Ketua Bidang Infokom MUI Sulsel dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA.

Pewarta: Nur Suhra Wardyah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021