Dinas Kesehatan Kota Bogor menargetkan sebanyak 100.862 orang anak usia 6-11 tahun bisa divaksinasi COVID-19 dan jumlah anak sebanyak itu berdasarkan pendataan dan rekomendasi dari pihak sekolah dan pemerintah di wilayah masing-masing.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor Erna Nuraena di Kota Bogor, Selasa, mengatakan pelaksanaan vaksinasi kepada anak-anak target sasaran di tingkat pendidikan taman kanak-kanan (TK) hingga sekolah dasar (SD) dan sederajat itu telah dimulai hari Selasa ini 14 Desember 2021.
"Kegiatannya sudah dimulai oleh fasilitas kesehatan terdekat, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama setempat," kata Erna. 
 
Erna menjelaskan bagi anak yang belum sekolah dengan usia sudah mencapai enam tahun akan didata oleh pemerintah wilayah seperti kelurahan dan kecamatan yang dibantu oleh RT/RW. 
 
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun, kata dia, telah dapat dilaksanakan karena sudah melalui uji klinis vaksin COVID-19 kepada anak dan kemudian disetujui menggunakan vaksin Sinovac. 
 
Seperti disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Jokowi secara virtual di Jakarta, Senin, Presiden akan meresmikan pemberlakuan vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 tahun pada Selasa (14/12). 
 
Atas kebijakan pemerintah itu, katanya, seluruh anak yang masuk dalam 100.862 orang usia target sasaran, baik terdata oleh Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan (screening) oleh petugas kesehatan sebelum disuntik vaksin. 
 
Dinas Kesehatan telah menyediakan formulir pemeriksaan yang akan diisi petugas untuk mengetahui kondisi kesehatan anak dan memberi rekomendasi bisa melangsungkan vaksinasi atau tidak. 
 
"Pemeriksaan awal penting untuk melihat kesiapan anak, seperti orang dewasa jika mengalami kendala kesehatan pasti ditunda," kata dia. 
 
Erna menyampaikan bagi anak yang lolos dari 11 kriteria hal yang bertolak belakang atau kontradiktif terhadap vaksin COVID-19 di dalam tubuh seperti rilis Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), bisa langsung mendapatkan vaksin. 
 
Kesebelas kriteria tersebut ialah mengalami defisiensi primer atau penyakit autoimun tidak terkontrol; memiliki penyakit sindrom Gullian Barre; meilitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis; anak yang mengalami kanker sedang dalam kemoterapi atau radioterapi; sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostika berat; demam 37,5 celcius atau lebih. 
 
Lalu sembuh dari COVID-19 kurang dari tiga bulan; pascaimunisasi kurang dari satu bulan; hipertensi tidak terkendali;diabetes melitus tidak terkendali; penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali. 
 
"Jika tidak memiliki kriteria itu, hasil screening bagus, berarti bisa divaksin," ujarnya. 
 
 
 
 
 
 
 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021