Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Komisi VI DPR RI berencana merevisi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan tujuan untuk menjaga pelaku usaha kecil.
"UU itu harus segera direvisi karena sudah bisa dikatakan tidak sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan dunia usaha saat ini, apalagi disahkannya pada 1999 sehingga perlu ada perubahan atau amandemen isi dari UU tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, dengan semakin canggih persaingan di dunia usaha harus ada adaptasi khususnya dalam melindungi usaha kecil menengah dan domestik dari serbuan produk asing.
Selain itu dalam UU Nomor 5/1999 itu sanksi bagi pelaku usaha melakukan kekeliruan, monopoli atau menjadikan kartel sangat ringan dan tidak jelas. Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha itu hanya sebatas administrasi.
Di sela-sela seminar Persaingan Usaha dan Kemitraan di salah satu hotel di Kota Sukabumi, dia menambahkan dunia usaha semakin berkembang apalagi dalam waktu dekat memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pelaku usaha dari negara lain bisa dengan bebas membuka usaha di Indonesia sehingga perlu adanya perlindungan yang tepat kepada para pelaku usaha domestik.
"Persaingan usaha akan semakin canggih bahkan kotor. Yang kami khawatirkan terjadi monopoli perdagangan yang dilakukan oleh pengusaha asing terhadap pengusaha domestik. Jika tidak segera diatur dan diperbaiki peraturannya maka akan terjadi persaingan tidak sehat," katanya.
Karena itu, dengan mengamandemen atau merevisi UU ini diharapkan bisa mencegah adanya kartel atau monopoli perdagangan yang bisa merugikan pengusaha kecil menengah khususnya pengusaha domestik.
Sebelum UU tersebut diamandemen, keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat strategis untuk menyikapi berbagai fenomena dalam persaingan usaha.
"Diharapkan semester pertama 2016 amandemen UU nomor 5/1999 bisa selesai sehingga bisa melindungi produk dan pengusaha lokal," kata politisi Partai Gerindra ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"UU itu harus segera direvisi karena sudah bisa dikatakan tidak sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan dunia usaha saat ini, apalagi disahkannya pada 1999 sehingga perlu ada perubahan atau amandemen isi dari UU tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, dengan semakin canggih persaingan di dunia usaha harus ada adaptasi khususnya dalam melindungi usaha kecil menengah dan domestik dari serbuan produk asing.
Selain itu dalam UU Nomor 5/1999 itu sanksi bagi pelaku usaha melakukan kekeliruan, monopoli atau menjadikan kartel sangat ringan dan tidak jelas. Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha itu hanya sebatas administrasi.
Di sela-sela seminar Persaingan Usaha dan Kemitraan di salah satu hotel di Kota Sukabumi, dia menambahkan dunia usaha semakin berkembang apalagi dalam waktu dekat memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pelaku usaha dari negara lain bisa dengan bebas membuka usaha di Indonesia sehingga perlu adanya perlindungan yang tepat kepada para pelaku usaha domestik.
"Persaingan usaha akan semakin canggih bahkan kotor. Yang kami khawatirkan terjadi monopoli perdagangan yang dilakukan oleh pengusaha asing terhadap pengusaha domestik. Jika tidak segera diatur dan diperbaiki peraturannya maka akan terjadi persaingan tidak sehat," katanya.
Karena itu, dengan mengamandemen atau merevisi UU ini diharapkan bisa mencegah adanya kartel atau monopoli perdagangan yang bisa merugikan pengusaha kecil menengah khususnya pengusaha domestik.
Sebelum UU tersebut diamandemen, keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat strategis untuk menyikapi berbagai fenomena dalam persaingan usaha.
"Diharapkan semester pertama 2016 amandemen UU nomor 5/1999 bisa selesai sehingga bisa melindungi produk dan pengusaha lokal," kata politisi Partai Gerindra ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015