Oleh: Dwi Ria Ciptasari, S.Gz
(Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat)

Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana khususnya pada komponen terakhir yaitu pemasyarakatan, sebagaimana tertuang pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa pemasyarakatan merupakan suatu proses kegiatan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilakukan berlandaskan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan merupakan tahap akhir dari sistem pemidanaan Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut maka Pemasyarakatan memiliki peran setara dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, Pemasyarakatan merupakan tahap akhir yang berperan sebagai proses pemulihan kembali narapidana, sebagaimana tujuan dari pemasyarakatan ialah pemulihan satuan hidup, kehidupan, dan penghidupan.

Klien yang melaksanakan reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) akan mendapatkan bimbingan dan diharuskan melaksanakan konseling di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan yang ditugaskan oleh Kepala Bapas. Pemasyarakatan sebagai unit pelaksana teknis sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang RI No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa Balai Pemasyarakatan yang disebut Bapas adalah pranata untuk melaksanakan Bimbingan Klien Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan Program Bimbingan bagi klien pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertugas membantu klien tersebut selama menjalankan Program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB). Proses tersebut dilakukan oleh Bapas melalui Pembimbing kemasyarakatan yang memiliki kewajiban untuk mendampingi, membimbing, mengawasi dan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan atau yang biasa disingkat dengan LITMAS. (Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M. 01. - PK.10 Tahun 1998, 1998).

Begitu pentingnya proses konseling dan pembimbingan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan dengan layanan konseling dan pembimbingan akan membantu klien dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi selama menjalani program reintegrasai serta menemukan solusi dari permasalahan tersebut. Sesuai dengan peran dari Pemasyarakatan itu sendiri yaitu bertujuan untuk memulihkan satuan hidup, kehidupan, dan penghidupan yang nantinya diharapkan klien dapat Kembali dan diterima dilingkungan masyarakat.

Adapun beberapa fungsi dari bimbingan dan konseling antara lain sebagai berikut:

1)    Bimbingan konseling sebagai fungsi dari bimbingan pemahaman

Layanan bimbingan konseling sebagai proses pemahaman merupakan sesuatu yang dihasilkan oleh Pembimbing atau konselor untuk memberikan pemahaman tentang diri individu atau klien itu sendiri, serta pemahaman tentang lingkungannya.

2)    Bimbingan konseling sebagai fungsi pencegahan

Seorang konselor profesional dibidangnya memiliki misi atau tugas mengatasi setiap kendala yang menghambat perkembangan klien, upaya yang dilakukan bukan hanya memberikan ide yang bagus tetapi juga harus memandang dari etika atau moral sehingga konselor dapat memberikan layanan pencegahan terhadap masalah klien.

3)    Bimbingan konseling sebagai fungsi pengentasan

Seorang individu atau klien merupakan orang yang dianggap sedang dalam keadaan tidak baik, sehingga perlu adanya bantuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan dari dalam diri klien adalah dengan melakukan bimbingan konseling.

4)    Bimbingan konseling sebagai fungsi pemeliharaan dan pengembangan

Fungsi pemeliharaan berarti menjaga hal baik yang ada pada klien, baik itu permasalahan klien maupun hasil pengembangan yang telah dicapai oleh klien sejauh ini. Melalui fungsi pengembangan ini, layanan bimbingan dan konseling dapat diberikan kepada klien untuk membantu mengembangkan potensi diri mereka agar lebih terarah.

5)    Bimbingan konseling sebagai fungsi penyaluran

Setiap klien harus mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai dengan kemampuan dari individu tersebut yang meliputi bakat, minat, keterampilan, dan sebagainya. Melalui layanan ini konselor harus mengidentifikasi klien, kemudian memberikan bantuan arah kegiatan atau program yang sebaiknya dilakukan oleh klien.

6)    Bimbingan konseling sebagai fungsi penyesuaian

Fungsi ini membantu menciptakan penyesuaian antara klien dan lingkungan mereka melalui kegiatan bimbingan dan konseling. Fungsi penyesuaian ini membantu klien beradaptasi dengan lingkungannya sehingga klien nantinya akan mampu berbaur dengan lingkungannya dan menyesuaikan diri seperti masyarakat pada umumnya.

7)    Bimbingan konseling sebagai fungsi perbaikan

Fungsi ini lebih membahas tentang pemecahan masalah yang dialami klien, konselor berusaha membantu klien untuk memecahkan masalahnya, bantuan diberikan sesuai dengan masalah yang dialami sehingga masalahnya dapat dipecahkan sesuai dengan yang diharapkan.

8)    Bimbingan konseling sebagai fungsi advokasi

Fungsi pembimbingan ini lebih menekankan pada membantu klien mendapatkan pembelaan terhadap kepentingannya yang kurang mendapatkan perhatian. Selain itu juga fungsi advokasi ini juga untuk memberikan pembelaan sebagai upaya pengembangan seluruh potensi yang dimiliki oleh klien secara optimal.
 

Adapun Pelaksanaan konseling itu sendiri pada umumnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

1)  Konseling Individu

Konseling individu adalah proses pemberian bantuan secara profesional melalui hubungan antar pribadi seorang ahli (konselor) kepada individu yang mengalami suatu masalah. Dilaksanakan secara langsung atau tatap muka yang bertujuan agar klien dapat meningkatkan pemahaman tentang dirinya, merubah perilaku, mengembangkan potensi diri sesuai dengan yang diinginkan serta membantu mengentaskan masalah yang dihadapi sehingga bermuara pada teratasinya masalah tersebut.

2)  Konseling Kelompok

Konseling kelompok merupakan cara lain yang dilakukan dalam proses konseling, yaitu proses konseling antara konselor profesional dengan beberapa konseli atau klien yang tergabung dalam sebuah kelompok kecil pada waktu yang sama. Dalam konseling kelompok peran klien lain sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan terhadap klien lainnya sehingga tercipta saling berbagi cerita antara konseling atau bisa disebut sebagai bentuk dukungan sosial. Corey & corey menjelaskan bahwa konselor dalam konseling kelompok bertugas untuk membantu peserta menyelesaikan permasalahan hidup yang umum dan sulit seperti permasalahan pribadi, sosial, dan karir. Konseling kelompok lebih memberikan perhatian secara umum pada permasalahan-permasalahan jangka pendek dan tidak terlalu memberikan perhatian pada gangguan perilaku dan psikologis.
 

Dari dua jenis bimbingan konseling di atas dapat kita pahami bahwa setiap jenis konseling memiliki caranya masing-masing, tentunya antara konseling individu dan kelompok mempunyai proses yang berbeda. Bimbingan konseling individu lebih menitikberatkan pada bimbingan yang bersifat pribadi dimana bimbingannya hanya dilakukan berdua karna mempertimbangkan faktor lainnya. Sedangkan bimbingan konseling kelompok lebih bersifat umum, proses pelaksanaan bimbingannya juga lebih menitikberatkan pada saling berbagi tentang masalah yang dihadapinya, diharapkan dengan metode tersebut klien bisa mendapatkan metode pemecahan masalah dari klien yang lain, masukan dan pemikiran dari beberapa orang tentu akan lebih baik daripada solusi yang berasal hanya dari satu orang saja.

Kegiatan bimbingan dan konseling disebut layanan apabila kegiatan tersebut dilakukan melalui kontak langsung dengan sasaran layanan yaitu klien, berkenaan dengan permasalahan ataupun kepentingan tertentu yang dirasakan oleh klien itu sendiri. Berbagai jenis layanan perlu dirasakan sebagai wujud nyata penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sasaran layanan itu sendiri.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pembimbimbing Kemasyarakatan dalam memberikan bimbingan dan konseling terhadap klien antara lain Persiapan, Perencanaan Treatment, counseling in action (berupa wawancara konseling atau diskusi) dan yang terakhir adalah follow up untuk mengetahui efek dari terapi yang telah diberikan. Namun kenyataannya dilapangan para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) masih menemui beberapa kendala dalam memberikan bimbingan dan konseling terhadap Klien. Salah satunya adalah sarana dan prasarana yang belum mencukupi terutama dimasa Pandemi Covid-19, saat bimbingan dan konseling dilakukan secara daring membuat klien kesulitan untuk memenuhi fasilitas yang dibutuhkan dalam melaksanakan konsultasi seperti Klien yang tidak memiliki Smartphone, kuota jaringan serta sinyal internet.

Pewarta: -

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021