Bogor, (Antara Megapolitan) - Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penataan zona industri untuk menciptakan kawasan pabrik ramah lingkungan di wilayah tersebut.
"Untuk menciptakan tata ruang industri yang ramah lingkungan maka pembentukan kawasan industri harus dilakukan secara optimal," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Joko Pitoyo dalam seminar di Gedung Pusdai, Bogor, Rabu.
Menurut dia, saat ini masih terdapat kegiatan industri yang berada di luar zona perindustrian atau berada di zona perumahan, pemukiman dan perkotaan.
Dengan menggabungkan kegiatan industri dalam satu kawasan, kata dia, maka akan menjamin infrastruktur, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan.
Dikatakannya, dengan penataan zona industri ini, pemerintah juga bisa lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan industri terhadap lingkungan, mampu mengentaskan pengangguran, serta membuka lapangan pekerjaan baru.
"Pemerintah juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dengan mengedepankan peraturan dan mekanisme pembangunan industri, mulai dari perencanaan, hingga ke pengawasan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Perindustrian Sri Wulan mengatakan, pembangunan industri untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh NKRI khususnya di Kabupaten Bogor.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah, pendayagunaan potensi sumber daya wilayah, serta peningkatan daya saing industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah.
"Perusahaan kawasan industri wajib memenuhi pedoman teknis kawasan industri yang ditetapkan oleh menteri pada Permenperin Nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman kawasan industri," katanya.
Sri menambahkan, ada dua wilayah industri di Kabupaten Bogor yang akan dijadikan kawasan industri ramah lingkungan yakni Kecamatan Jonggol dan Tenjo dengan luas kawasan 17 hektare.
Ketua Komite Tetap Tata Ruang dan Pendayagunaan Lahan Kadin Pusat Utama Kajo menambahkan, tata ruang perindustrian di Kabupaten Bogor secara keseluruhan belum tertata dengan optimal dalam satu zona kawasan industri.
"Membangun yang baru sudah tidak mungkin dan tidak disarankan untuk membangun kegiatan industri baru. Tapi mengembangkan kawasan industri yang ada menjadi satu zona sangat memungkinkan. Sehingga Kabupaten Bogor menjadi daerah maju dan berkembang," kata Utama.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Untuk menciptakan tata ruang industri yang ramah lingkungan maka pembentukan kawasan industri harus dilakukan secara optimal," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Joko Pitoyo dalam seminar di Gedung Pusdai, Bogor, Rabu.
Menurut dia, saat ini masih terdapat kegiatan industri yang berada di luar zona perindustrian atau berada di zona perumahan, pemukiman dan perkotaan.
Dengan menggabungkan kegiatan industri dalam satu kawasan, kata dia, maka akan menjamin infrastruktur, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan.
Dikatakannya, dengan penataan zona industri ini, pemerintah juga bisa lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan industri terhadap lingkungan, mampu mengentaskan pengangguran, serta membuka lapangan pekerjaan baru.
"Pemerintah juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dengan mengedepankan peraturan dan mekanisme pembangunan industri, mulai dari perencanaan, hingga ke pengawasan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Perindustrian Sri Wulan mengatakan, pembangunan industri untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh NKRI khususnya di Kabupaten Bogor.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah, pendayagunaan potensi sumber daya wilayah, serta peningkatan daya saing industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah.
"Perusahaan kawasan industri wajib memenuhi pedoman teknis kawasan industri yang ditetapkan oleh menteri pada Permenperin Nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman kawasan industri," katanya.
Sri menambahkan, ada dua wilayah industri di Kabupaten Bogor yang akan dijadikan kawasan industri ramah lingkungan yakni Kecamatan Jonggol dan Tenjo dengan luas kawasan 17 hektare.
Ketua Komite Tetap Tata Ruang dan Pendayagunaan Lahan Kadin Pusat Utama Kajo menambahkan, tata ruang perindustrian di Kabupaten Bogor secara keseluruhan belum tertata dengan optimal dalam satu zona kawasan industri.
"Membangun yang baru sudah tidak mungkin dan tidak disarankan untuk membangun kegiatan industri baru. Tapi mengembangkan kawasan industri yang ada menjadi satu zona sangat memungkinkan. Sehingga Kabupaten Bogor menjadi daerah maju dan berkembang," kata Utama.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015