Sebanyak 10 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan dikenakan denda Rp100 ribu.

"PKL itu melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: PN Depok hentikan sementara persidangan selama lima hari kerja
Baca juga: Langgar UU ITE, Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara

Lienda mengatakan pelanggar yang ikut sidang tipiring merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan pada hari ini (Kamis). Mereka kedapatan berjualan di bahu jalan dan trotoar.

"Ada 10 pelanggar yang ikut tipiring setelah kami tertibkan,” katanya.

Lienda berharap sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi mereka. Tentunya sebagai langkah untuk menciptakan Kota Depok yang aman dan kondusif.

Baca juga: PN Depok tolak gugatan pedagang Pasar Kemirimuka

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman menuturkan berdasarkan sidang tipiring yang dilakukan secara tertutup, sebanyak 10 pelanggar PKL tersebut diharapkan tidak lagi melakukan pelanggaran.

"Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tegasnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021